FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) bakal segera menyerahkan SK pengangkatan PPPK tahap I.
Hal itu diungkap oleh Plt Kepala Bppelitbangda Sulsel, Muh Saleh, Jumat (25/7/2025).
Diketahui, PPPK tahap I ada sebanyak 6.624 orang untuk penyerahan SK.
Saleh mengatakan, jika Peraturan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) sudah terbit untuk tahap I.
Lanjut, ia menyebut Pertek itu Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Juli bulan ini.
Para PPPK tersebut baru akan mendapatkan gaji dengan standar PPPK mulai Agustus mendatang.
"Digaji itu berdasarkan SPMT (Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas). Dia walaupun sekarang melaksanakan tugas, tetapi statusnya sudah digaji berdasarkan non-ASN," kata Saleh.
Di sisi lain, untuk SK Pengangkatan PPPK tahap II saat ini masih berproses karena Pertek dari BKN belum keluar.
Pemprov Sulsel sementara proses meminta Pertek penyerahan SK pengangkatan.
"Jadi nanti dia digaji berdasarkan SPMT-nya. Jadi kalau dia melaksanakan tugas di 1 Agustus nanti setelah diserahkan, dia digaji berdasarkan itu," ungkapnya.
Pemprov Sulsel sudah dapat memanfaatkan DAU SG sebesar Rp288 miliar untuk penggajian PPPK alokasi Juli hingga Desember.
Adapun sisa anggaran yang tidak terpakai akibat belum adanya penyerahan SK untuk tahap II dalam waktu dekat, maka sisa anggaran akan kembali ke pemerintah pusat. (Erfyansyah/fajar)