FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) kembali bakal menyalurkan bantuan insentif guru Non ASN tahun 2025.
Rencana penyaluran bantuan insentif guru non ASN tahun 2025 itu tentu saja menjadi kabar baik bagi para guru non-ASN di seluruh Indonesia.
Informasi yang berhasil dikumpulkan, penyaluran bantuan insentif ini mengalami perubahan penting baik dari segi persyaratan, mekanisme penyaluran, maupun jumlah penerima dan nominal bantuan yang bakal diterima para guru non ASN Tahun 2025.
Bantuan insentif ini sendiri diberikan bagi guru formal dan non-formal yang belum memiliki sertifikat pendidik dari semua tingkatan.
Mulai dari guru-guru TK, SD, SMP, SMA, dan SMK. Mereka yang memenuhi persyaratan atas sejumlah kriteria yang ditentukan dipastikan akan menerima bantuan tersebut.
Adapun syarat dan kriteria yang harus dipenuhi para guru non ASN untuk mendapat bantuan ini santara lain; memiliki kualifikasi akademik minimal D4/S1, Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK); memenuhi beban kerja yang ditentukan; terdata dalam Dapodik, dan bukan berstatus ASN.
Semua kriteria yang ditetapkan tersebut, juga masih mengacu pada ketentuan tahun sebelumnya. Dengan begitu, persiapan para guru sudah sejatinya jauh-jauh hari sudah dilakukan.
Pada tahun 2025 ini terdapat perubahan signifikan. Jika sebelumnya guru diwajibkan memiliki masa kerja minimal 17 tahun, maka syarat tersebut kini dihilangkan.
Sebagai gantinya, terdapat dua ketentuan baru, yakni guru tidak boleh menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial, tidak menjadi penerima bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan, serta tidak bertugas di Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK) atau di Satuan Pendidikan Indonesia di Luar Negeri (SPILN).