Kabar Gembira! Bantuan Insentif Guru Non-ASN 2025 Cair Agustus-September, Ini Nominalnya

  • Bagikan
Ilustrasi insentif. Foto: Ivan/Lombok Post/JPNN.com

Pendidik PAUD Non-Formal Tetap Dapat Insentif, Aturan Tidak Berubah

Sementara itu, untuk pendidik PAUD Non-Formal, seluruh persyaratan masih mengacu pada ketentuan tahun 2024. Tidak ada perubahan.

Pendidik wajib memiliki masa kerja minimal 13 tahun secara terus-menerus per Januari 2025, dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan dari penyelenggara satuan pendidikan.

Pendidik PAUD Non-Formal juga harus memiliki ijazah minimal SMA/SMK atau yang sederajat, aktif bertugas di Kelompok Bermain (KB) atau Tempat Penitipan Anak (TPA) yang berada di bawah naungan dinas pendidikan sesuai kewenangannya, terdata dalam Dapodik, dan bukan ASN.

Untuk pendidik PAUD Non-Formal, proses pengusulan masih dilakukan melalui aplikasi SIM ANTUN oleh Dinas Pendidikan kabupaten/kota. Penetapan nominasi penerima akan didasarkan pada hasil verifikasi tersebut.

“Silakan dinas pendidikan segera melakukan pengecekan dan verifikasi calon penerima insentif PAUD Non-Formal di SIM ANTUN, lalu usulkan secepatnya,” jelas Sri Lestariningsih.

Besaran bantuan insentif yang diberikan kepada pendidik PAUD Non-Formal pada tahun ini adalah sebesar Rp2.400.000 per tahun, dan juga akan dibayarkan sekaligus. Adapun batas akhir pengusulan dari dinas pendidikan untuk semester I tahun 2025 adalah 31 Juli 2025.

Jika Anda guru Non ASN atau tenaga pendidik PAUD Non-Formal, pastikan semua data Anda di Dapodik sudah lengkap dan sesuai. Untuk informasi teknis lebih lanjut, dapat diperoleh melalui dinas pendidikan setempat atau kanal resmi Puslapdik. (fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan