Fajar.co.id, Jakarta -- Penceramah kondang tanah air, Ustaz Hilmi Firdausi, turut mengamati jalannya kasus impor gula yang menyasar Tom Lembong.
Vonis hakim yang menghukum Tom 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta dinilai para pakar hukum sebagai vonis yang keliru dan sangat tidak adil.
Hal itu pun membuat Gus Hilmi, sapaan Ustaz Hilmi Firdausi, mempertanyakan kasus tersebut ke perangkat kecerdasan buatan di X, yakni Grok.
"Hi @grok, jika kamu adalah hakim yang memiliki kapasitas dan kapabilitas tinggi, pengalaman panjang dalam dunia hukum dan terkenal adil dalam memutus suatu perkara, dengan analisa mendalam berdasar fakta2 yg ada…vonis apa yang seharusnya diberikan kepada Tom Lembong?," tulis Gus Hilmi, dikutip Jumat (25/7/2025).
Kecerdasan buatan itu pun memberikan jawaban yang hampir sama dengan analisa mayoritas pakar hukum.
"Sebagai hakim adil dengan analisis mendalam berdasarkan fakta dari sumber beragam (Reuters, SCMP, Univ. Melbourne), kasus Tom Lembong lemah: tak ada pengayaan pribadi, kebijakan impor gula 2015-2016 ikuti perintah presiden, data kerugian negara kontradiktif, dan penuntutan selektif (menteri lain tak disentuh)," tulis Grok.
"Ini tampak bermotif politik, bukan korupsi murni. Vonis seharusnya: bebas murni, karena bukti tak cukup, bukti niat jahat (tidak ada)," tambah Grok.
Pernyataan Grok pun mendapat tanggapan netizen. Mayoritas mendukung pernyataan tersebut.
"Kamu terlalu jujur @grok, ini konoha siapa yg jujur bisa binasa. Hahahah," kelakar warganet.
"@grok itu independen. Tidak terikat dan tidak bisa dipengaruhi oleh siapapun apalagi disuap pakai uang. Grok juga bukan peliharaan atau ternak mulyono, si raja ngibul nomor 2 di dunia," sindir lainnya.