FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Tatak Ujiyati blak-blakan menyebut, putusan pidana atau vonis yang dijatuhkan untuk Tom Lembong sangat melukai rasa keadilan publik.
Hal ini diungkapkan Tatak setelah Pakar Hukum Tata Negara, Prof. Mahfud MD mengatakan vonis tersebut keliru.
"Tak ada mens rea, tak dapat duit haram, impor dilakukan atas perintah presiden dan telah berkoordinasi dengan kementerian lain," kata Tatak di X @tatakujiyati (25/7/2025).
Meskipun demikian, kata dia, Tom Lembong tetap dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara.
"Ini sih ancaman yang amat terang benderang, jika Tom saja bisa kena apalagi kita?," imbuhnya.
Tatak juga menyinggung pernyataan Ekonom, Anthony Budiawan, yang menyebut kuat dugaan mantan Presiden Jokowi yang bermain dibalik perkara tersebut.
Apalagi, saat Pilpres 2024 lalu, Tom berdiri di pihak Anies Baswedan yang saat itu berpasangan dengan Muhaimin Iskandar.
"Ekonom Anthony Budiawan menduga ada peran Jokowi dibalik tersangkanya Tom Lembong, benarkah sejahat itu?," tandasnya.
Sebelumnya, Prof. Mahfud MD menegaskan bahwa vonis terhadap Tom keliru setelah mengikuti seluruh isi persidangan.
"Menurut saya vonis itu salah,” ujar Mahfud dalam keterangannya (23/7/2025).
Dikatakan Mahfud, sebagaimana yang diperdebatkan belakangan ini, tidak ditemukan adanya niat jahat dalam tindakan yang dilakukan Tom.
“Untuk menghukum seseorang, selain actus reus masih harus ada mens rea atau niat jahat," ucapnya.
"Dalam konteks vonis Tom Lembong ini, ternyata tidak ditemukan mens rea,” tambah Mahfud.