FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD mengklarifikasi pernyataannya, yang menyebut Tom Lembong layak jadi tersangka. Pernyataan lawasnya itu kini tersebar di media sosial.
Pernyataan dimaksud, sebelumnya diungkapkan dalam siniar yang tayang di YouTube Rhenald Kasali pada November 2024. Namun setelah vonis Tom Lembong, kembali mencuat di media sosial.
Di dalam pernyataan Mahfud sebelumnya, ia mengatakan Tom Lembong memenuhi unsur jadi tersangka. Tapi dalam klarifikasinya, ia bilang unsur itu hanya perbuatan yang tampak.
“Tetapi itu kan melawan hukum, merugikan keuangan negara, dan memperkaya orang lain. Itu namanya dalam hukum pidana itu actus reus. Perbuatan yang tampak,” kata Mahfud dikutip dari YouTube Rhenald Kasali, tayang (24/7/2025).
Sementara itu, ia menjelaskan, dalam hukum, unsur saja tidak cukup untuk bisa dihukum. Ada syarat lain.
“Nah di dalam hukum ada syarat lain. Untuk bisa dihukum setelah jadi tersangka, harus dipastikan dulu dia punya niat jahat. Namanya mens rea,” jelasnya.
Ketika niat jahat tidak ditemukan, ia mengatakan tersangka tidak boleh dihukum. Itu, kata dia prinsip dalam hukum pidana.
“Kalau dia tidak punya niat jahat, meskipun itu ada semua. Itu tidak bisa dihukum. Sangat prinsip tuh di dalam hukum pidana. Karena dalilnya tuh geen straf zonder schuld. Bahasa Belanda. Tidak bisa orang dihukum kalau tidak melakukan kesalahan, tidak bisa orang itu dipidana kalau tidak ada mens rea,” paparnya.
“Meskipun orang itu terbukti membunuh orang, tapi nda ada mens rea tidak bisa dihukum,” tambah Mahfud.