Mahfud MD Kritik Vonis Tom Lembong: Saya Nyatakan Keputusan Hakim Itu Salah!

  • Bagikan
Mahfud MD di program pribadinya bertajuk 'Terus Terang Mahfud MD'

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Eks Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan menegaskan putusan hakim salah. Dalam kasus korupsi yang menerapkan Tom Lembong sebagai terdakwa.

Itu diungkapkan Mahfud dalam YouTube Rhenald Kasali. Ia mengatakan penetapan tersangka Tom Lembong layak, tapi vonisnya salah karena tidak ada niat jahat.

“Ketika dia jadi tersangka, dulu kita bicara unsur untuk jadi tersangka itu terpenuhi. Tapi sekarang sesudah vonis, saya nyatakan keputusan hakim itu salah,” kata Mahfud dikutip Jumat (25/7/2025).

Putusan itu, kata dia belum final. Masih bisa digugat di Pengadilan Tinggi.

“Saya harus berani mengatakan salah. Karena ini belum inkrah, masih bisa dilawan. Masih dinyatakan minta ke pengadilan tinggi. Pak hakim tolong nih batalkan ini, salah ini putusan ini,” jelasnya.

“Oleh sebab itu, kita berhak menyatakan salah putusan itu,” tambah Mahfud.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, membacakan vonis terhadap Mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

Dalam sidang putusan itu, Tom Lembong terbukti bersalah melakukan korupsi impor gula yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 578 miliar, sehingga dia dijatuhi hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara.

"Menyatakan terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam dakwaan primer," kata Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika saat membacakan vonis.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan