Fajar.co.id, Jakarta – Persidangan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap PT Jawa Pos memasuki babak penting. Dalam proses yang digelar di Pengadilan Niaga Surabaya, Dahlan Iskan selaku pemohon mengajukan nama Aris Eko Prasetyo sebagai calon pengurus.
Namun, langkah tersebut langsung menuai keberatan dari pihak PT Jawa Pos. Aris diketahui merupakan rekan satu tim dari Boyamin Saiman, pengacara Dahlan, dalam sejumlah perkara hukum yang pernah ditangani bersama.
Pengacara PT Jawa Pos, Kimham Pentakosta dari MS &A Lawfirm, menegaskan bahwa pengurus PKPU seharusnya memiliki posisi independen. Ia merujuk pada aturan dalam Undang-Undang PKPU dan Kepailitan yang melarang adanya benturan kepentingan.
"Undang-Undang PKPU dan Kepailitan sudah mengatur kalau pengurus tidak boleh ada benturan kepentingan dengan pemohon maupun termohon," ujar Kimham saat dikonfirmasi, Rabu (24/7/2025).
Dalam jawaban atas permohonan yang diajukan Dahlan, pihak Jawa Pos telah menyampaikan penolakan atas pencalonan Aris. Mereka juga melampirkan sejumlah bukti yang memperkuat adanya hubungan profesional antara Aris dan Boyamin.
"Kami meminta perlindungan hukum dari majelis hakim pemeriksa supaya permainan-permainan seperti ini bisa ditolak, terlebih lagi karena PT Jawa Pos ini adalah perusahaan yang tidak punya utang sama sekali kepada kreditor-kreditor yang diajukan," tambah Kimham.
Sementara itu, Aris Eko Prasetyo tidak membantah bahwa pencalonannya sebagai pengurus PKPU ada kaitan dengan kedekatannya dengan Boyamin. Menurutnya, hal tersebut merupakan praktik yang umum dalam perkara PKPU.