Jawapos Minta Calon Pengurus PKPU Independen, Tidak Boleh Satu Tim dengan Pengacara Dahlan Iskan

  • Bagikan
PERNAH BERSAMA: Kimham melampirkan bukti kedekatan calon pengurus dengan pengacara pemohon dalam materi jawaban Kamis (24/7). (Foto: Lugas Wicaksono/Jawa Pos)

"Semua pasti menunjuk pengurus yang dia kenal. Karena calon pengurus akan ditanya kesediaannya. Bagaimana bersedia kalau tidak saling kenal," terang Aris saat dihubungi terpisah.

Terkait keterlibatannya dalam tim hukum bersama Boyamin, Aris menyebut hubungan itu hanya bersifat profesional. Ia menegaskan tidak memiliki konflik kepentingan, baik dengan pemohon maupun dengan pihak Jawa Pos.

"Yang tidak boleh itu adanya konflik kepentingan dengan debitur. Kalau saya profesional saja. Saya tidak ada konflik kepentingan dengan Dahlan maupun Jawa Pos," ucapnya.

Di sisi lain, sidang kemarin juga menghadirkan agenda penyerahan bukti-bukti oleh Dahlan selaku pemohon. Pengacaranya, Utomo Kurniawan, menyebut telah mengajukan total 27 dokumen yang diklaim berkaitan dengan pembagian deviden.

"Ada tiga tahun deviden yang kami permasalahkan. Yakni, tahun 2004, 2007, dan 2015. Totalnya Rp 54 miliar," jelas Utomo.

Menanggapi hal itu, Kimham menilai bahwa bukti-bukti tersebut tidak mengindikasikan adanya utang. Menurutnya, tidak ada satu pun dokumen yang menunjukkan adanya perjanjian utang antara pihak-pihak terkait.

"Kami tidak menemukan satu pun bukti perjanjian utang, yang mana itu adalah bukti utama dalam permohonan PKPU," ujar Kimham.

Ia bahkan menyatakan bahwa seluruh deviden milik Dahlan telah dibayarkan oleh PT Jawa Pos. Pada sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung Senin (28/7), pihaknya akan menunjukkan bukti-bukti pembayaran tersebut.

"Pada sidang Senin (28/7) nanti, kami akan buktikan kalau Dahlan Iskan sudah menerima semua deviden dari Jawa Pos," tegas Kimham. (*)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan