FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Polemik terkait poin-poin krusial dalam perjanjian dagang antara Amerika Serikat dengan Indonesia belakangan ini mengemuka.
Terutama terkait pengelolaan data pribadi WNI oleh AS dan akses terhadap sumber daya alam Indonesia.
Merespons kegelisahan sejumlah pihak itu, Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi berharap masyarakat tidak perlu merisaukan perjanjian dagang yang telah disepakat Indonesia dengan Amerika Serkat, termasuk masalah pengelolaan data.
Dia beralasan, pemerintah memiliki komitmen kuat melakukan perlindungan terhadap data pribadi warga Indonesia. Hal itu juga menjadi amanat dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
“Apalagi berkenaan dengan masalah data pribadi kita sendiri, kan, juga punya undang-undang perlindungan data pribadi,” kata Pras di Istana Negara, pada Jumat (25/7).
Karenanya kata dia, pemerintah pasti akan berusaha keras menjamin perlindungan data pribadi warga meskipun ada pengelolaan oleh AS. "Itu bagian dari yang dibicarakan antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah Amerika,” lanjutnya.
Dia menepis informasi yang mengatakan bahwa pemerintah akan menyerahkan sepenuhnya pengelolaan data pribadi WNI kepada AS.
Data WNI diklaim justru akan dilindungi agar tidak digunakan dengan sembarangan oleh pihak-pihak yang tak bertanggung jawab.
“Bukan berarti kami itu akan menyerahkan data-data, apalagi data-data pribadi dari masyarakt Indonesia ke pihak sana, tidak,” tutur Politikus Gerindra itu.
Adapun, pengelolaan data masyarakat Indonesia oleh Amerika Serikat itu merupakan salah satu hal yang disepakati dalam penetapan tarif resiprokal 19 persen untuk Indonesia.
Pengelolaan data pribadi masyarakat Indonesia oleh perusahaan AS masuk ke dalam langkah untuk menghapus hambatan perdagangan digital antara dua negara.
Pengolaan oleh AS dilakukan karena dianggap sebagai negara atau yuridiksi yang menyediakan perlindungan data pribadi yang memadai.
"Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk memindahkan data pribadi dari wilayahnya ke Amerika Serikat melalui pengakuan Amerika Serikat sebagai negara atau yurisdiksi yang menyediakan perlindungan data yang memadai," tulis Gedung Putih dalam Lembar Fakta bertajuk Amerika Serikat dan Indonesia Mencapai Kesepakatan Perdagangan Bersejarah.
Perusahaan-perusahaan Amerika Serikat disebut telah mengupayakan reformasi untuk meningkatkan pengelolaan perlindungan data pribadi selama tahun-tahun belakangan.
"Perusahaan-perusahaan Amerika telah mengupayakan reformasi ini selama bertahun-tahun," lanjut tulisan itu.
Meski demikian, pengelolaan data pribadi masyarakat akan dilakukan dengan berdasar hukum terkait perlindungan data pribadi yang berlaku di Indonesia. (fajar)