FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Mantan anggota Marinir TNI Angkatan Laut, Satria Arta Kumbara belakangan ini menyita perhatian. Itu setelah dia bergabung dengan tentara bayaran Rusia dalam perang melawan Ukraina.
Setelah bergabung di medan perang, Satria Arta Kumbara belakangan ini menyampaikan permohonan maaf kepada pemerintah terutama Presiden Prabowo Subianto, setelah menyadar kesalahan yang dibuatnya itu berakibat hilangnya status kewarganegaraan dia sebagai WNI.
Sadar telah kehilangan status WNI secara otomatis setelah bergabung dengan militer asing, Satria Arta Kumbara lantas memohon kepada Presiden Prabowo dan pemerintah terkait agar dirinya dibantu untuk dipulangkan ke Indonesia.
Dia berharap, bisa kembali mendapatkan hak sebagai warga negara Indonesia. Apalagi kata dia, keputusan bergabung dengan tentara Rusia tidak ada maksud untuk berkhianat terhadap NKRI.
Keputusan tersebut semata diambil karena alasan ekonomi, yakni untuk memenuhi kebutuhan keluarganya sehingga memilih menempuh jalur yang tidak biasa tersebut.
Satria Arta Kumbara bergabung dengan Angkatan Bersenjata Rusia atas kesadaran sendiri. Dia meneken kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia setelah desersi dan menjadi desertir Korps Marinir.
Lantas seperti apa perjalanan karier Satria Arta Kumbara di Korps Marinir Indonesia? Berikut Komandan Korps Marinir (Dankormar), Mayjen TNI (Mar) Endi Supardi mengungkap sedikit jejak rekamnya.
Rekam jejak menunjukkan bahwa Satria beberapa kali terlibat persoalan. Termasuk masalah hukum yang membuatnya divonis penjara 1 tahun.
Perwira tinggi bintang dua itu menyampaikan bahwa Satria bergabung dengan pasukan elite Angkatan Laut, Korps Marinir, lewat jalur tamtama. Dia lantas mengembangkan karir di Korps Baret Ungu tersebut.
”Dia adalah Prajurit Korps Marinir yang dulu daftarnya dari tamtama, kemudian ikut bintara reguler menjadi bintara pangkat sersan. Terakhir pangkat yang bersangkutan sersan satu,” imbuhnya.
Di tengah perjalanan, Endi menyebut, Satria mulai terlibat masalah. Dia terbawa arus karena gaya hidup hedonisme. Mulanya dia meminjam uang ke BRI dan BNI. Kemudian, terseret pinjaman online (pinjol).
Tidak berhenti di situ, Satria terseret judi online (judol). Ujungnya, dia menanggung beban utang hingga mencapai Rp 750 juta.
”Pinjol dia ada berkaitan dengan bank di BRI dan BNI. Angkanya kurang lebih di Rp750 juta. Mungkin untuk menutup itu lalu dia judi online, ternyata judi online kan tidak membantu bahkan lebih terjerumus ke dalamnya,” ucap dia.
Setelah itu, masalah Satria terus bertambah. Dia tidak masuk kerja dan mangkir dari dinas hingga dicap desersi. Panggilan pertama, kedua, ketiga dilayangkan. Satria tak kunjung muncul.
Perwakilan dari Korps Marinir pun datang ke rumahnya untuk bertemu. Namun, Satria tidak ada. Akhirnya dia diproses hukum sampai kasusnya naik ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
”Akhirnya naik status menjadi disersi, kemudian proses pemecatan, dan sudah dipecat di tahun 2023,” kata Endi.
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyatakan Satria bersalah pada 6 April 2023. Dia dipecat dalam pembacaan vonis in absentia atau tidak dihadiri oleh terdakwa.
Hukumannya bukan hanya pemecatan, melainkan juga kurangan selama 1 tahun. Namun, sampai saat ini Satria belum menjalani hukuman tersebut. Dia hilang tanpa kabar hingga akhirnya muncul di media sosial lewat akun @zsorm689.
”Jadi, secara hukum (Satria) bukan lagi prajurit Korps Marinir.Tapi, sudah resmi menjadi sipil, dengan hukuman tambahan dipecat dari dinas, hukuman tahanan 1 tahun,” ungkap Endi.
Awal Mei 2025, lewat akun @zsorm689 Satria muncul dan menyatakan bahwa dirinya bergabung dengan tentara Rusia untuk berperang melawan Ukraina. Belakangan, dia memohon bantuan agar bisa pulang ke Indonesia.
Namun aturan Undang-Undang (UU) Kewarganegaraan menyatakan bahwa setiap Warga Negara Indonesia yang bergabung dengan tentara asing tanpa izin presiden otomatis kehilangan kewarganegaraannya.
”Terakhir katanya ingin kembali ke Indonesia, itu bukan tanggung jawab kami lagi. Karena di 2023 sudah resmi berkekuatan hukum tetap bahwa yang bersangkutan sudah dikeluarkan dari Korps Marinir TNI AL. Artinya Korps Marinir atau TNI AL tidak bertanggung jawab lagi dengan yang bersangkutan karena statusnya sudah sipil,” tegas Endi. (fajar)