Seleksi CPNS dan PPPK 2025: BKN Rancang Sistem Baru, Ketahui Terobosannya!

  • Bagikan
Seleksi Kompetensi PPPK (Ilustrasi)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pencarian tentang informasi pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2025 di dunia maya termasuk media sosial ramai dilakukan.

Apakah pemerintah sudah membuka akses formasi atau seleksi CPNS tahun ini?

Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) belum mengumumkan secara resmi pembukaan seleksi CPNS 2025. Setidaknya hingga akhir Juli 2025 ini.

Padahal belum lama ini BKN mengungkap adanya perubahan sistem dalam seleksi CPNS 2025–2026.

BKN menegaskan sedang merancang sistem baru dalam penyelenggaraan seleksi nasional CPNS dan PPPK 2025.

Salah satu terobosannya adalah tes tidak lagi dilakukan serentak secara nasional dan nilai hasil ujian bisa berlaku hingga dua tahun.

Kepala BKN Prof. Zudan Arif Fakrulloh menyebut bahwa sistem baru tidak akan digelar serentak nasional seperti pada tahun-tahun sebelumnya, karena menelan biaya yang cukup besar.

"Bahkan kami sedang mendesain sistem tes CPNS itu tidak barengan seperti sekarang. Tahun 2024-2025 ini kita mengetes 6,6 juta orang untuk diterima 1 juta menjadi CPNS. Biayanya 1,1 Triliun untuk mengetes, yang diterima hanya 1 Juta. Jadi mahal sekali ongkosnya," ungkap Zudan.

Lebih lanjut Zudan menyampaikan, peserta yang belum memenuhi passing grade pada bagian tertentu, Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dapat mengulang pada bagian yang tidak lulus.

"Peserta tes ujian CPNS tidak perlu lagi mengulang untuk semua subtes, cukup bagian yang belum memenuhi passing grade saja," terangnya.

Sedangkan untuk ujian tes tetap menggunakan sistem CAT (Computer Assisted Test) di waktu yang berbeda-beda sesuai kebutuhan peserta.

Tidak lagi dilakukan secara serentak seperti sistem terbaru yang sedang dirancang BKN tersebut.

Zudan menerangkan, salah satu fitur unggulan sistem baru ini adalah masa berlaku nilai tes selama dua tahun. Peserta bisa menggunakan skor tersebut untuk mendaftar formasi yang berbeda. Bahkan, bisa ikut tes ulang jika ingin memperbaiki nilai.

Menurutnya, model baru ini hadir sebagai jawaban atas keluhan peserta selama ini, terutama soal waktu ujian yang kaku.

"Dengan sistem adaptif, seleksi CPNS dan PPPK jadi lebih adil dan ramah peserta, khususnya bagi mereka yang butuh fleksibilitas," tegasnya. (Pram/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan