FAJAR.CO.ID, TANA TORAJA – Pemerintah Kabupaten Tana Toraja menutup sebanyak 37 Tempat Hiburan Malam (THM) pada Jumat (18/7/2025) malam. Penutupan ini dilakukan secara serentak oleh tim gabungan dari Satpol PP, TNI, dan Polri sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Pemerintah setempat mengambil langkah tegas menertibkan THM yang dinilai meresahkan warga.
"Penutupan ini sebagai bentuk tindak lanjut atas pelanggaran yang dilakukan para pemilik THM. Kita bertindak tegas demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," tegas Kepala Satpol PP Tana Toraja, Anton Toding.
Dalam operasi tersebut, seluruh THM yang didatangi langsung dipasangi palang segel oleh petugas. Tak hanya itu, perlengkapan hiburan seperti sound system, lampu disko, hingga minuman beralkohol turut disita.
Warga menyambut baik langkah pemerintah. Sejumlah tokoh masyarakat menyatakan bahwa keberadaan THM selama ini justru menimbulkan keresahan sosial dan tidak sejalan dengan nilai budaya Toraja yang menjunjung tinggi ketertiban dan moral publik.
Petugas menyatakan bahwa penutupan ini bukan yang terakhir. Pengawasan dan razia akan terus dilakukan untuk memastikan tidak ada lagi THM ilegal yang kembali beroperasi di wilayah Tana Toraja.
Sebelumnya, Pemprov Sulsel juga menerbitkan beberapa THM di Kota Makassar karena tidak mengantongi izin.
Selain itu, penutupan tersebut dilakukan karena banyaknya keluhan dari masyarakat dengan adanya keberadaan THM tersebut.
Selain itu, Pemprov Sulsel tak lagi memberi/menerbitkan izin untuk membuka usaha bar, diskotik dan juga kelab malam atau biasa disebut THM. Salah satu alasan keluarnya SK tersebut karena adanya desakan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel dan juga Muhammadiyah Sulsel serta beberapa Ormas. (*)