FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Situs Situs Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) menginformasikan seleksi ASN segera dibuka. Meski informasi resminya belum ada.
Peminat ASN, terutama PNS memang tak pernah surut. Bukan main, selain gaji pokok, PNS juga mendapat tunjangan.
Apa saja tunjangannya?
Sebelumnya perlu diketahui, hingga saat ini, nominal gaji PNS yang berlaku masih mengacu pada peraturan terakhir, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2024.
Berikut ini lima tunjangan PNS:
- Tunjangan suami/istri
Jumlahnya sebesar 10 persen dari gaji pokok. - Tunjangan anak
Jumlahnya 2 persen per anak, maksimal tiga anak - Tunjangan jabatan struktural
Nominalnya tergantung jabatan - Tunjangan makan
Diberikan per hari kerja sesuai golongan - Tunjangan umum
- Golongan I: Rp175.000
- Golongan II: Rp180.000
- Golongan III: Rp185.000
- Golongan IV: Rp190.000
Adapun pemknat pendaftar seleksi CPNS 2025dapat mulai mengecek informasi lengkap proses pendaftaran seleksi CPNS melalui situs resmi https://sscasn.bkn.go.id/
Pada situs resmi tersebut, telah terpampang dengan narasi sebagai berikut:
"Persiapan Seleksi ASN 2025 Telah Dimulai! Segera Persiapkan Dokumen Anda dan Ikuti Informasi Resmi dari BKN dan Instansi Terkait," demikian keterangan di laman SSCASN. (Arya/Fajar)