Siapa Pemain Bola Asing Korban Pemerasan Komplotan Pejabat Kemnaker? KPK Sebut Sejak 2009

  • Bagikan
Empat tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin kerja tenaga kerja asing saat berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/7/2025). (ANTARA/Rio Feisal)

FAJAR.CO.ID -- Gurita pemerasan Warga Negara Asing (WNA) di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) telah masuk ke semua sektor. Atlet sepak bola asing dan pemain voli profesional pun tak lolos dari jerat pemerasan yang dilakukan komplotan pejabat Kemnaker.

Ironisnya, KPK mengungkap bahwa praktik lancung dengan meminta "uang pelicin" untuk memuluskan proses masuk ke Indonesia ini terjadi secara sistematis. Pelakunya, dari pejabat hingga pegawai lingkungan Kemnaker.

KPK pun telah menggulung komplotan pejabat dan pegawai pemeras di Kemnaker. Pengungkapan fakta mafia TKA di lingkungan Kemnaker membuktikan adanya praktik brutal yang menyentuh berbagai sektor, mulai dari industri, dunia olahraga, tenaga kesehatan, hingga dunia pendidikan.

Setidaknya ada 8 pejabat Kemnaker jadi tersangka dan telah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka telah menikmati uang hasil pemerasan Tenaga Kerja Asing mencapai Rp53,7 miliar. Selain itu, 85 pegawai Kemnaker juga menikmati jatah "uang 2 mingguan" senilai total Rp8,94 miliar.

Berdasar keterangan KPK, praktik pemerasan ini diduga telah terjadi sejak era Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) pada periode 2009–2014.

Jaringan korupsi sistematis ini terus berlanjut di era kepemimpinan Hanif Dhakiri (2014–2019), hingga masa jabatan Ida Fauziyah (2019–2024). Dalam kurun waktu tersebut, komplotan pejabat pemeras ini diduga telah mengumpulkan uang hasil korupsi dengan cara memeras WNA sekitar Rp53,7 miliar.

Pejabat dan pegawa Kemnaker korup ini melancarkan aksi dengan modus operandi mempersulit penerbitan RPTKA, dokumen wajib bagi TKA. Jika RPTKA tidak terbit, izin kerja dan izin tinggal akan terhambat, yang berakibat pada denda sebesar Rp1 juta per hari bagi TKA tersebut.

Para korban pun terpaksa menuruti permintaan para pejabat dan pegawai lancung di Kemnaker demi memudahkan proses perizinan tinggal dan bekerja di Indonesia.

Skandal pemerasan WNA yang lebih brutal ini diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi. Brutalnya pejabat dan pegawai Kemnaker menarget para WNA kalangan industri hingga dunia olahraga ini menjadi fakta mengejutkan pelayanan birokrasi di pemerintahan.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, korban pemerasan WNA di Kemnaker juga menyasar dunia olahraga. "Ada yang jadi pesepakbola, kemudian mungkin volleyball, dan lain-lain," beber Asep di Gedung KPK, Kamis (24/7/2025).

Ironisnya, KPK mengungkap bahwa praktik lancung dengan meminta "uang pelicin" untuk memuluskan proses masuk ke Indonesia ini terjadi secara sistematis. Para korban pun terpaksa menuruti permintaan para pejabat dan pegawai lancung di Kemnaker demi memudahkan proses perizinan tinggal dan bekerja di Indonesia.

Jebloskan 8 Pejabat dan Pegawai ke Penjara

KPK baru-baru ini kembali menjebloskan empat pejabat dan pegawai pemeras di Kemnaker RI ke penjara. Keempatnya menyusul empat koleganya yang sudah lebih dahulu ditahan.

Empat orang pejabat dan pegawai pemeras di Kemnaker yang ditahan yakni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad. Mereka pernah menduduki posisi di Subdirektorat Maritim & Pertanian dan staf PPTKA periode 2019–2024.

Sebelumnya, KPK telah menahan empat pejabat Kemnaker terkait dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam proses pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Setelah bukti dinyatakan cukup, keempat tersangka ditahan selama 20 hari pertama, mulai tanggal 17 Juli hingga 5 Agustus 2025, di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

Empat orang yang ditahan adalah:

  1. Suhartono, Dirjen Binapenta & PKK Kemnaker periode 2020–2023
  2. Haryanto, Dirjen Binapenta & PKK Kemnaker periode 2024–2025
  3. Wisnu Pramono, Direktur PPTKA Kemnaker 2017–2019
  4. Devi Angraeni, Direktur PPTKA Kemnaker 2024–2025

Hasil Pemerasan Rp53,7 Miliar

Sebelumnya, KPK mengungkap uang hasil pemerasan izin TKA senilai Rp53,7 miliar dinikmati delapan pejabat di Kemnaker. Selain itu, 85 pegawai Kemnake juga menikmati jatah "uang 2 mingguan" senilai total Rp8,94 miliar.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan uang pemerasan ini telah diterima para tersangka pada periode 2019-2024. Total ada sebanyak Rp53,7 miliar yang diperoleh para tersangka.

"Jumlah uang yang diterima para tersangka dan pegawai dalam Direktorat PPTKA yang berasal dari pemohon RPTKA sekurang-kurangnya adalah Rp53,7 miliar," kata Setyo dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (17/7/2025).

Skandal pemerasan WNA yang terungkap telah terjad sejak 2019 hingga 2024.

Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan