FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Nikita Mirzani kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (24/7/2025).
Persidangan kali ini menyajikan momen tegang, ketika Nikita mempertanyakan legalitas produk skincare milik pelapor, dr. Reza Gladys, yang hadir sebagai saksi.
Menjelang agenda pembuktian saksi, suasana sidang memanas saat Nikita menuding produk tersebut tidak terdaftar di BPOM, sehingga menurutnya tidak sah secara hukum.
"Jadi, enggak ada di BPOM!" ujar Nikita tegas di hadapan majelis hakim.
Kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, mendampingi penelitian produk resmi yang menunjukkan bahwa produk tersebut memang tidak terdaftar secara legal.
Hakim kemudian meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memverifikasi keabsahan produk tersebut secara resmi.
Nikita terlihat cukup emosional saat mendengar kesaksian Reza. Ia menyela dengan nada tinggi.
“Masa BAP kayak gini bisa bikin saya jadi tersangka,” ungkapnya.
“Sakit hati saya” tambah Nikita Mirzani.
Hal ini disampaikan ketika Nikita menyoal Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dijadikan dasar penetapan sebagai tersangka. Ia menilai BAP tersebut lemah dan penuh kejanggalan.
Sebelumnya, Nikita dan asistennya, Ismail Marzuki, menjadi terdakwa dalam kasus yang dilaporkan oleh Reza Gladys.
Sidang sebelumnya menolak eksepsi pihak terdakwa, dan sidang sudah memasuki tahap pemeriksaan saksi.
Reza menjadi saksi pelapor dan hadir memberi keterangan terkait tuduhan tersebut, termasuk soal uang Rp 5 miliar yang sempat disanggupi namun tidak dilanjutkan.