Empat ukuran yang dimaksud di antaranya ada, kelalaian, memiliki motif tertentu, mengetahui akibat buruk yang akan terjadi, dan kesembronoan.
“Kalau tidak ada ini, tidak ada mens rea apapun yang terjadi tidak bisa dihukum,” jelasnya.
Adapun hal lainnya yang dikritik tajam terkait kasus ini menurutnya memiliki kesan politis karena mengapa yang sebelumnya tidak diproses
“Ini malah Tom Lembong dulu, yang sebelumnya tidak diambil, yang sesudahnya yang lebih dekat dengan APBN sekarang malah dibiarkan. Ini tidak masuk akal juga,” pungkasnya. (Erfyansyah/fajar)