Gerakan Kudatuli Jilid Dua Menggema di Sidang Hasto PDIP, Ribka Tjiptaning Ungkit Reformasi

  • Bagikan
Hasto Kristiyanto yang Divonis 3,5 Penjara mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPP PDI Perjuangan, Ribka Tjiptaning mengungkapkan kekecewaannya atas vonis terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto dengan menyerukan gerakan Kudatuli Jilid Dua.

Ribka bersama kader PDIP dan simpatisan turut hadir dalam sidang pembacaan vonis terhadap Hasto. Ia divonis 3,5 tahun penjara atas kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk Harun Masiku.

Ribka mengajak kader dan simpatisan untuk berkumpul dan memerahkan kantor DPP PDIP Jalan Diponegoro Nomor 58, Menteng, Jakarta Pusat. Seruan itu ia teriakkan dari atas mobil komando usai vonis di depan Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat

"Ternyata reformasi belum selesai. Kita teruskan gerakan ini hari Minggu, 27 Juli, kita kumpul di Diponegoro 58. Kita bikin Kudatuli jilid dua, setuju?" seru Ribka Tjiptaning disambut teriakan ratusan simpatisan Hasto.

Ribka menilai vonis terhadap Hasto mencerminkan permainan hukum. Sehingga menurutnya, kader PDIP harus melawan kesewenang-wenangan ini. Meski demikian Megawati telah memberi instruksi agar setiap kader taat pada hukum.

Perlu diketahui, peristiwa Kudatuli bermula dari terpilihnya Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Umum PDI dalam Kongres Luar Biasa di Surabaya pada 1993. Terpilihnya Mega tidak direstui penguasa orde baru.

Hingga terjadi kongres tandingan di Medan. Massa pendukung kongres kemudian menyerbu kantor DPP PDI di Jl Diponegoro Jakarta pada 27 Juli 1996. Kerusuhan meluas menyebabkan jatuhnya korban jiwa, luka hingga hilang tak ditemukan sampai kini.

Selain vonis 3,5 tahun penjara, Hasto juga diberikan hukuman denda sebesar Rp250 juta. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, atau pidana penjara Hasto bakal ditambah.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara tiga bulan,” kata Ketua Majelis Rios Rahmanto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (25/7).

Hukuman tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni 7 tahun penjara.

Hasto Kristiyanto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama dengan Advokat Donny Tri Istiqomah, Kader PDIP Saeful Bahri, dan buronan Harun Masiku. Uang yang diberikan dimaksudkan agar Harun bisa mendapatkan kursi sebagai anggota DPR lewat jalur PAW.

Selain itu, Hasto juga didakwa melakukan perintangan penyidikan. Salah satu tuduhan terhadapnya yakni, memerintahkan Harun dan stafnya, Kusnadi merusak ponsel.

Dalam dugaan perintangan penyidikan, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, dalam dugaan suap, dia didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Pram/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan