Hotman Paris Akui Sering Disadap Saat Tangani Kasus: Pengacara Sekarang HP-nya Harus Lima atau Tujuh

  • Bagikan
Hotman Paris Hutapea

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pengacara Kondang Hotman Paris Hutapea mengaku sering disadap. Terutama dalam mendampingi kasus narkoba.

“Narkoba itu sering (disadap),” kata Hotman Di sebuah siniar yang diunggah di YouTube Kementerian Hukum RI, dikutip Sabtu (26/7/2025).

Tidak hanya narkoba, kasus korupsi pun, kata dia juga demikian. Ia mengungkapkan, pengacara dalam mendampingi kasus saat ini punya handphone lebih dari satu.

“Terutama sekarang ini lagi benar-benar on dalam kasus korupsi, jadi makanya kita pengacara ini sekarang handphone-nya harus lima atau tujuh,” jelasnya.

Pernyataan Hotman itu, diungkap saat host di siniar itu menanyakan apakah pernah ada pengalaman menangani kasus, dimana pendampingan kasus tersebut disadap.

Pertanyaan kepada Hotman itu, setelah narasumber lain di siniar tersebut, Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan mengenai pasal penyadapan dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).

Ia mulanya menjelaskan, bahwa sejumlah pasal di dalam RUU KUHAP memang ada pengecualian. Pengecualian misalnya terkait upaya paksa dan sebagainya.

“Dikecualikan untuk Kejaksaan Agung, penyidikan pada KPK, dan penyidikan kepada TNI. Termasuk di dalamnya penyadapan,” jelasnya.

Pakar Hukum Pidana itu mengatakan, dalam RUU KUHAP yang baru, ada upaya pakaa yang lebih banyak. Sementara yang lama hanya lima upaya paksa.

“Penangkapan, penahanan, kmudian penggeledahan, penyitaan, san pemeriksaan surat. Ditambah empat dalam RKUHAP yang baru ini, ada penetapan tersangka, kemudian ada pencegahan keluar negeri, ada penyadapan, dan ada pemblokiran,” paparnya.

“Berbicara penyadapan, sebetulnya hanya ada satu pasal yang mengatur di KUHAP. Bahwa penyadapan lebih lanjut diatur dalam UU tersendiri,” tambahnya.

Hal tersebut, kata dia karena perintah Mahkamah Konstitusi. Mengingat penyadapan dalam UU KPK yang pernah diuji.

“Ketika persoalan penyadapan dalam UU KPK diuji, perintah dari Mahkamah Konstitusi, pemerintah, dan DPR harus membentuk UU khusus penyadapan,” terangnya.

Di RKUHAP, ia mengatakan penyadapan berlaku khusus. Karena ada UU lain yang akan mengaturnya.
(Arya/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan