Reaksi Pramono Anung Saat Ditanya Soal Hasto PDIP Divonis 3,5 Tahun

  • Bagikan
Mantan Gubernur Jakarta, Anies Baswedan bersama Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung. Foto: Instagram/aniesbaswedan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung angkat bicara saat ditanya mengenai vonis Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto 3,5 tahun penjara atas dakwaan menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama dengan Advokat Donny Tri Istiqomah, Kader PDIP Saeful Bahri, dan buronan Harun Masiku.

Mas Pram sapaan akrabnya menegaskan bukan ranah gubernur untuk menanggapi vonis yang diterima Hasto melainkan merupakan ranah hukum.

Sehingga dirinya merasa tidak memiliki tanggung jawab untuk ikut bersuara terkait vonis yang diterima rekan separtainya tersebut.

"Itu ranah hukum, bukan ranahnya gubernur Jakarta," tegas elit PDIP itu saat dijumpai di Sarinah, Jakarta Pusat pada Jumat (25/7/2025).

Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara atas kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) yang meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI tahun 2019.

Selain vonis 3,5 tahun penjara, Hasto juga diberikan hukuman denda sebesar Rp250 juta. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, atau pidana penjara Hasto bakal ditambah.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara tiga bulan,” kata Ketua Majelis Rios Rahmanto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (25/7).

Hukuman tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni 7 tahun penjara.

Hasto Kristiyanto didakwa Uang yang diberikan dimaksudkan agar Harun bisa mendapatkan kursi sebagai anggota DPR lewat jalur PAW.

Selain itu, Hasto juga didakwa melakukan perintangan penyidikan. Salah satu tuduhan terhadapnya yakni, memerintahkan Harun dan stafnya, Kusnadi merusak ponsel.

Dalam dugaan perintangan penyidikan, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, dalam dugaan suap, dia didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Pram/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan