FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Susi Pudjiastuti, yang kala itu menjabat Menteri Kelautan dan Perikanan pernah mengkritik keras Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 87 Tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu yang dibuat Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong.
Dalam Permendag tersebut, Tom Lembong menghapus ketentuan penetapan sebagai Importir Terdaftar (IT) Produk Tertentu dengan hanya perlu Angka Pengenal Importir Umum (API-U) saja.
Produk tersebut yakni dintaranya kosmetik, pakaian jadi, obat tradisional, elektronik, alas kaki, mainan anak.
Kemudahan impor produk ini yang dikritik Susi yang termasuk di dalamnya adalah produk olahan ikan. Susi mengaku kementeriannya tidak dilibatkan dalam penggodokan regulasi tersebut.
"Seharusnya duduk bersama. Nanti gimana industri pengolahan ekonomi kreatif masyarakat? Masak ikan teri olahan saja mesti impor?" kata Susi, Oktober 2015 di Jakarta.
Kata Susi lagi, Indonesia seharusnya tidak memudahkan masuknya produk impor yang langsung dijual di dalam negeri. Melainkan bahan baku untuk diolah dan diekspor kembali sehingga menghasilkan nilai tambah bagi Indonesia.
Kini, Tom Lembong telah dijatuhkan vonis empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp750 juta. Kasus importasi gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan itu diusut sejak Oktober 2023.
Tom diduga menyalahgunakan wewenang dengan memberikan izin persetujuan impor gula kristal sebanyak 105 ribu ton ke PT AP yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih. Padahal, berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perindustrian Nomor 257/2004, impor gula kristal hanya diperbolehkan untuk BUMN.
Gula tersebut pun kemudian dijual oleh delapan perusahaan swasta ke pasaran atau masyarakat melalui distributor yang terafiliasi.
Dalam kasus ini, Kejagung menyebut nilai kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan ditaksir mencapai Rp400 miliar.
Sementara dalam persidangan, Tom Lembong terbukti bersalah melakukan korupsi impor gula yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 578 miliar.
"Menyatakan terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam dakwaan primer," kata Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika saat membacakan vonis.
Dalam menjatuhkan putusan, Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, terdakwa saat menjadi Menteri Perdagangan terkesan lebih mengedepankan ekonomi kapitalis dibandingkan dengan sistem ekonomi demokrasi.
"Hal meringankan, belum pernah dihukum, tidak menikmati hasil korupsi yang dilakukan, bersikap sopan dan tidak mempersulit persidangan, ada uang yang dititipkan pada saat proses penyidikan," tegas Hakim.
Tom Lembong terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Pram/fajar)