Mie Gacoan Sudah Ditegur Sejak 2022, LMKN: Sampai Sekarang Masih Ngeyel”

  • Bagikan
DICARI: Ilustrasi Mie Gacoan di Denpasar yang bosnya terjerat kasus pelanggaran hak cipta pemutaran lagu tanpa hak. (ILUSTRASI/radarbali.id)

FAJAR.CO.ID -- Laporan pelanggaran hak cipta yang diduga dilakukan manajemen Mie Gacoan di Bali tak muncul begitu saja. Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) telah memberikan teguran atau peringatakan kepada Mie Gacoan sejak 2022 lalu.

Setelah teguran dilayangkan beberapa kali ke PT. Mitra Bali Sukses, Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) akhirnya melaporkan restoran Mie Gacoan di Bali ke Polda Bali.

Dampak dari laporan dugaan pelanggaran hak cipta itu, Direktur PT Mitra Bali Sukses sebagai pemegang lisensi waralaba Mie Gacoan, I Gusti Ayu Sasih Ira, ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan I Gusti Ayu Sasih Ira atas perkara Mie Gacoan diduga memutar musik di gerai Mie Gacoan tanpa izin pemilik hak cipta serta tidak membayar royalti sejak tahun 2022.

Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun mengatakan, pihaknya tidak langsung melaporkan Mie Gacoan ke polisi begitu saja. LMKN telah memberi peringatan kepada Mie Gacoan agar membayar royalti sejak 2022.

"Kami sudah minta sejak tahun 2022, tapi sampai sekarang masih ngeyel,” kata Dharma di daerah Gambir, Jakarta Pusat, baru-baru ini.

Setelah beberapa kali peringatan tetapi tidak pernah diindahkan oleh manajemen Mie Gacoan, pihaknya akhirnya menempuh proses hukum. Langkah ini dinilai sebagai salah satu cara agar pihak-pihak terkait dapat memenuhi kewajibannya.

Dharma berharap ada kepastian hukum bagi para pemilik hak cipta dan hak terkait, juga kepastian hukum untuk franchise dari Mie Gacoan.

Tak hanya soal Mie Gacoan, dalam kesempatan itu Dharma juga membocorkan bahwa masih ada ratusan promotor yang belum membayar royalti.

“Ada lebih dari 140 promotor yang belum bayar royalti. Nanti bisa dilihat daftarnya di Mahkamah Konstitusi. Yang karaoke-karaoke itu ada lebih dari 500,” ujar Dharma.

Ia menegaskan, langkah hukum ini merupakan bentuk keseriusan LMKN dalam melindungi hak para pencipta lagu dan pemegang hak terkait.

“Itu bagian dari menjaga hakikat hak cipta maupun hak terkait yang telah dikuasakan kepada LMK dan LMKN. Mau diproses lewat jalur perdata atau pidana, silakan saja. Masing-masing punya kajian hukumnya,” tutur Dharma.

Pihak Mie Gacoan belum memberikan keterangan terkait penetapan tersangka atas perkara dugaan pelanggaran hak cipta di gerai restorannya. (*)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan