FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar terus bergulir di meja hijau. Senin, 28 Juli 2025, Pengadilan Negeri Makassar kembali menggelar sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam sidang yang berlangsung di ruang Harifin Andi Tumpa tersebut, JPU dari Kejaksaan Negeri Makassar, Ahmad Yani, membacakan tuntutan terhadap lima terdakwa sekaligus. Salah satu nama paling mencolok dalam perkara ini adalah Ahmad Susanto, Ketua KONI Makassar, yang dituntut 6 tahun penjara.
“Untuk terdakwa Ahmad Susanto, dituntut penjara selama 6 tahun, subsidair 3 tahun penjara, denda Rp100 juta subsidair 3 bulan penjara,” tegas Ahmad Yani di hadapan majelis hakim.
Tak hanya hukuman pokok, jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa pengembalian uang pengganti sebesar Rp4.634.013.761. Apabila tidak dikembalikan dalam waktu satu bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita, atau diganti dengan pidana 3 tahun penjara.
Berbeda dengan Ahmad Susanto, empat terdakwa lainnya, yakni Muh. Taufiq NT, Ratno Nur Suryadi, Hasrul Hasbi, dan Jantri Tri Utari mendapat tuntutan lebih ringan. Mereka dituntut masing-masing 1 tahun 3 bulan penjara serta denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Khusus untuk Ratno, jaksa juga menuntut agar membayar uang pengganti sebesar Rp207.690.000, dengan ancaman pidana 9 bulan penjara jika tidak dilunasi.
Perkara ini berawal dari dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI yang mencuat pada 2024. Ketiganya—Ahmad Susanto, Ratno Nur Suryadi, dan Muh. Taufiq NT—resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Makassar, bertepatan dengan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia.
Kajari Makassar, Nauli Rahim Siregar, menjelaskan bahwa mereka dijerat dengan primair Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ketiganya juga dikenakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai pihak yang turut serta dalam kejahatan korupsi secara bersama-sama.
"Untuk kelancaran penyidikan ke depan, terhadap tiga tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas 1 Makassar," ujar Nauli di lobi Kejaksaan Negeri Makassar, Senin (9/12/2024).
Ia juga mengungkapkan bahwa dugaan korupsi ini berkaitan dengan penyalahgunaan anggaran Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun 2022 dan 2023. Dari total anggaran yang dicairkan sebesar Rp65 miliar, sekitar Rp5 miliar dinyatakan tidak bisa dipertanggungjawabkan.
“Sehingga anggaran tersebut kemudian cair dan dipergunakan tidak sesuai dengan peruntukannya dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada,” beber Nauli.
Hingga kini, Kejaksaan telah memeriksa sedikitnya 49 saksi. Nauli menyatakan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bisa bertambah seiring berkembangnya penyelidikan. Sidang berikutnya dijadwalkan dengan agenda pembelaan dari para terdakwa. (muhsin/fajar)