Autopsi Sudah Selesai, Penyebab Kematian Diplomat Arya Daru Sudah Terang, Besok Diumumkan

  • Bagikan
Arya Daru Pangayunan dan Meta Ayu Puspitantri

FAJAR.CO.ID -- Penyelidik kepolisian sudah menemukan titik terang terkait misteri kematian diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan (39). Hasil autopsi sudah tuntas, sehingga penyebab kematian kian jelas.

Rencananya, Polda Metro Jaya akan mengumumkan ke publik terkait kasus kematian diplomat Kemlu Arya Daru Pangayunan pada Selasa (29/7/2025), besok.

Gelar Perkara kasus kematian Arya Daru Pangayunan telah dilakukan oleh Polda Metro Jaya dengan melibatkan pihak eksternal, salah satunya Kompolnas pada Senin (28/7).

Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam mengatakan, kepolisian telah memberikan penjelasan secara utuh mengenai penyebab kematian Arya Daru Pangayunan. Berbagai bukti telah dipaparkan, mulai dari rekaman kamera pengawas (CCTV) hingga hasil autopsi terhadap jenazah korban.

"Kemarin peristiwanya terang, penyebab kematiannya belum karena hasil autopsi belum. Nah, hari ini peristiwanya kemarin terang, dan tadi semakin terang ya. Nah, habis itu penyebab kematiannya juga udah jelas, tinggal diumumkan saja oleh Polda Metro," kata Choirul Anam di Polda Metro Jaya, Senin (28/7/2025).

Hanya saja, dia tak dapat mengungkap secara detail penyebab kematian Arya Daru ke publik. Menurutnya, penyampaian ke publik merupakan kewenangan kepolisian terkait peristiwa penegakan hukumnya.

Kepolisian sudah menjadwalkan untuk mengumumkan hasil penyelidikan terkait kematian Arya Daru Pangayunan ke publik, Selasa (29/7/2025).

Menurut Choirul Anam, seluruh peristiwa dalam kasus itu sudah dapat disimpulkan, termasuk penyebab kematian Arya Daru.

Terkait kejanggalan Handphone milik Arya Daru yang belum ditemukan sampai saat ini, Choirul Anam menilai tidak mengganggu proses penyelidikan yang berjalan.

Sebab, polisi telah memiliki alat bukti lainnya terkait rekam jejak digital komunikasi Arya Daru. Latar belakang kejadian ini tetap dianggap terang benderang meskipun handphone pribadi Arya Daru belum ditemukan.

Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak mengatakan, polisi mengundang beberapa pihak eksternal dalam gelar perkara. Beberapa pihak yang diundang adalah Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

"Ya biar transparan," kata dia, Senin.

Selain mengundang pihak eksternal, polisi juga menghadirkan sejumlah ahli dalam proses gelar perkara tersebut. Adapun saksi ahli yang dihadirkan antara lain ahli autopsi, ahli digital, dan ahli psikologi forensik.

Reonald mengatakan, kehadiran para ahli itu penting untuk melihat secara utuh rangkaian keseluruhan dari peristiwa yang terjadi. Dengan begitu, polisi dapat menyimpulkan penyebab kematian korban.

"Ini tentang mengenai kehidupan dalam latar belakang, kenapa korban dan kenapa ini bisa terjadi, dia memilihkan itu dan kenapa itu bisa terjadi, gitu lah," kata dia.

Arya Daru ditemukan tewas dengan kondisi kepala dililit lakban di dalam kamar indekosnya di Guest House Gondia, Jalan Gondangdia Kecil Nomor 22, Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (8/7/2025) pagi. Jasad korban pertama kali ditemukan sekitar pukul 08.00 WIB setelah pihak kepolisian menerima laporan dari warga.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di tempat kejadian perkara (TKP), korban ditemukan dalam kondisi sudah meninggal. Saat ditemukan, kepala korban tertutup plastik dan terikat lakban. Sementara tubuhnya tertutup selimut di atas kasur kamar nomor 105. (*)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan