Bansos Pemenuhan Kebutuhan Dasar Cair Bulan Ini, Berikut Rincian Penerima dan Bocoran Lengkapnya!

  • Bagikan
ilustrasi penerima bansos tunai

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi Jakarta menyalurkan Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) pada Juli 2025. Setiap penerima memperoleh bantuan Rp 300.000 per bulan. Jumlahnya mencapai 149.687 penerima.

Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Iqbal Akbarudin, menjelaskan bahwa bantuan ini mencakup tiga program utama, yaitu Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), dan Kartu Anak Jakarta (KAJ).

Ia memastikan bantuan sosial yang diberikan tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan melalui proses verifikasi data yang ketat dan pemadanan berbagai sumber.

“Dinas Sosial secara rutin melakukan pemutakhiran data bersama petugas pendamsos dan pengurus RT untuk memastikan keakuratan informasi penerima,” ujar Iqbal dalam keterangan tertulisnya yang diterima pada Senin (28/7/2025).

Adapun untuk penyaluran kali ini, warga menerima top-up untuk alokasi bulan Juli 2025 yang dilakukan secara bertahap kepada penerima eksisting, penerima yang sempat ditangguhkan, serta calon penerima baru yang telah melalui proses verifikasi dan validasi.

"Penyaluran bantuan sosial PKD ini mengacu pada Keputusan Gubernur Nomor 541 Tahun 2025 yang memperbarui ketentuan penerima serta mekanisme distribusi bansos," jelasnya.

Rincian jumlah penerima bantuan bulan Juli 2025 terdiri dari 122.408 penerima KLJ, 15.105 penerima KPDJ, dan 12.174 penerima KAJ. Dari total penerima, terdapat 56.351 penerima baru. Rinciannya adalah 38.414 lansia (KLJ), 4.489 penyandang disabilitas (KPDJ), dan 13.448 anak (KAJ).

"Namun, dana bantuan untuk kelompok penerima baru belum dapat dicairkan karena masih menunggu proses pembukaan rekening kolektif oleh Bank DKI rampung," ungkap Iqbal.

Perlu diketahui, untuk memastikan akurasi dan keterbukaan, Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengajak masyarakat ikut aktif mengawasi dan memperbarui data bansos melalui aplikasi Cek Bansos.

Aplikasi ini memungkinkan masyarakat memberikan usulan atau menyanggah data penerima manfaat.

Sejak diterbitkannya Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran dan Penggunaan DTSEN untuk Bantuan Sosial, Pemberdayaan Sosial, dan Program Kesejahteraan Sosial, maka seluruh proses penentuan penerima bantuan sosial akan dilakukan berdasarkan status kesejahteraan yang tercatat dalam DTSEN.

Mensos menekankan bahwa DTSEN bersifat dinamis, karena setiap hari bisa saja terjadi perubahan data akibat adanya warga yang wafat, lahir, atau pindah domisili. Karena itu, daftar penerima manfaat bansos pun dapat berubah sewaktu-waktu. (Pram/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan