Daerah Mulai Usulkan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, Ini Besaran Gaji yang Bakal Diterima

  • Bagikan
Ilustrasi guru ASN (Foto: Arya/Fajar)

FAJAR.CO.ID, PALEMBANG -- Ribuan honorer yang ada di Provinsi Sumatera Selatan patut berbahagia. Jumlahnya mencapai 6.120 orang.

Itu karena pemerintah setempat telah mengajukan pengangkatan mereka menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Ribuan honorer itu kini telah memiliki kepastian bisa diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

Informasi yang dirangkum, pemerintah daerah mulai mengajukan usulan untuk melakukan pengangkatan PPPK Paruh Waktu. Salah satunya adalah provinsi Sumatera Selatan.

Pemprov Sumatera Selatan merekomendasikan pengangkatan PPPK Paruh Waktu ke Badan Kepaawaian Negara (BKN) untuk 6.120 formasi.

Usulan tersebut terungkap melalui surat resmi Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru kepada BKN dengan nomor 800/10555/BKD.I/2025, dilansir dari pojoksatu, Senin (28/7).

Honorer yang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu ini adalah mereka yang telah mengikuti tahapan seleksi PPPK tahap 1 maupun 2 tetapi, tidak mendapatkan formasi.

Adapun rincian honorer di Pemprov Sumatera Selatan yang tidak mendapatkan formasi adalah sebagai berikut:

  1. Pelamar tenaga kesehatan 2 orang;
  2. Pelamar tenaga teknis 3.615 orang;
  3. Pelamar jabatan tampungan 378 orang;
  4. Pelamar tenaga guru 2.125 orang.

Jika usulan pengangkatan disetujui maka honorer yang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu berhak untuk mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Lalu untuk besaran gajinya seperti apa?

Diketahui bahwa aturan pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu sudah diatur dalam Kemenpan RB Nomor 16 Tahun 2025.

Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa gaji PPPK Paruh Waktu adalah setara dengan gaji terakhir saat menjadi honorer atau mengikuti UMP dan UMK setempat.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan