FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Universitas Negeri Makassar (UNM) kembali diterpa isu serius. Dugaan praktik jual beli nilaiBmelalui sistem akademik daring mencuat ke permukaan publik.
Berdasarkan informasi yang didapatkan, praktik curang ini berlangsung secara terorganisir dan melibatkan pihak-pihak tertentu di dalam kampus.
Sistem akademik daring yang dikelola oleh Unit Teknologi Informasi (TI) UNM, seharusnya mampu mengantisipasi dan menelusuri penyimpangan tersebut secara akurat dan transparan.
Namun, Unit TI UNM dinilai belum menunjukkan kinerja maksimal dalam menangani persoalan ini.
Padahal, unit tersebut menjadi kunci dalam menjaga integritas dan transparansi sistem pendidikan di lingkungan kampus.
Sejauh ini, beberapa mahasiswa telah dijatuhi sanksi akademik, mulai dari skorsing hingga drop out.
Meski begitu, banyak pihak menilai langkah tersebut belum menyentuh akar permasalahan, dan mendesak agar kampus mengungkap siapa aktor utama di balik dugaan praktik jual beli nilai ini.
Salah satu kasus yang mencuat terjadi di Fakultas Teknik UNM, sejumlah mahasiswa dilarang melanjutkan studi karena dituding terlibat dalam skandal tersebut.
Dampaknya tidak hanya dirasakan mahasiswa, tetapi juga berdampak pada proses peningkatan akreditasi dan pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di fakultas tersebut.
Rektor UNM, Prof Karta Jayadi yang dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut. Hanya saja, ia menekankan bahwa dugaan itu sudah berlangsung lama.
"Itu peristiwa tahun lalu," kata Prof. Karta kepada fajar.co.id, Minggu (27/7/2025).