Gara-gara Hasto, PDIP Diprediksi Bakal Keok di Pemilu 2029, Ribka Tjiptaning: Mereka Salah Hitung Lawan

  • Bagikan
Ketua DPP PDI Perjuangan, Ribka Tjiptaning

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPP PDI Perjuangan, Ribka Tjiptaning menyebut partainya tengah diintimidasi pihak tertentu. Namun hal ini justru menambah kesolidan di internal kader.

Pihaknya juga menyatakan sikap perlawanan terhadap upaya pelemahan partai, seperti yang pernah mereka lakukan pada peristiwa Kudatuli, 27 Juli 1996, ketika berhadapan langsung dengan rezim Orde Baru.

“Kalau kita diintimidasi, dicurangi, diabaikan, itu justru mengkonsolidasi kekuatan kita. Mereka salah hitung lawan,” ujar Ribka Tjiptaning di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (27/7/2025).

Perlawanan PDIP tersebut, klaim Ribka, justru membuat ciut pihak-pihak tertentu yang berupaya menggerus kesolidan kader partai berlambang kepala banteng tersebut.

Ia mengungkap adanya pihak yang meremehkan kekuatan PDIP dengan memprediksi perolehan suara partai hanya akan mencapai 7 persen pada Pemilu 2029.

Ia menegaskan, sejarah membuktikan bahwa tekanan hanya akan memicu kebangkitan partai banteng.

Sikap ini merupakan buntut dari vonis terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto yang dianggap menjadi korban kriminalisasi hukum.

Ribka menilai vonis terhadap Hasto mencerminkan permainan hukum. Sehingga kader PDIP harus melawan kesewenang-wenangan ini. Meski demikian Megawati telah memberi instruksi agar setiap kader taat pada hukum.

Selain vonis hukuman 3,5 tahun kurungan badan, Hasto juga diberikan hukuman denda sebesar Rp250 juta. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, atau pidana penjara Hasto bakal ditambah.

Hukuman tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni 7 tahun penjara.

Hasto Kristiyanto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama dengan Advokat Donny Tri Istiqomah, Kader PDIP Saeful Bahri, dan buronan Harun Masiku. Uang yang diberikan dimaksudkan agar Harun bisa mendapatkan kursi sebagai anggota DPR lewat jalur PAW.

Selain itu, Hasto juga didakwa melakukan perintangan penyidikan. Salah satu tuduhan terhadapnya yakni, memerintahkan Harun dan stafnya, Kusnadi merusak ponsel.

Dalam dugaan perintangan penyidikan, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, dalam dugaan suap, dia didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Pram/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan