Gubernur Ini Sudah Usulkan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, Pemda Lain Takut Salah Langkah

  • Bagikan
Ilustrasi pengangkatan PPPK. (Foto: Hendi Novian/Radar Bogor.)

FAJAR.CO.ID -- Nasib honorer database BKN yang tak lolos seleksi PPPK tahap 2 belum mendapat kepastian. Mayoritas daerah takut salah langkah mengangkat PPPK Paruh Waktu.

Kegamangan untuk mengangkat honorer menjadi PPPK Paruh waktu, terutama terkait masalah penggajiannya, membuat mayoritas instansi pemda belum mengusulkan pengangkatan honorer database BKN menjadi PPPK paruh waktu.

Sebagian besar berdalih masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat.

Kendati demikian, di tengah keraguan pemda untuk mengajukan usulan pengangkatan PPPK Paruh Waktu, Pemprov Sumatera Selatan (Sumsel) sudah memulai untuk mengusulkan.

Gubernur Sumsel H Herman Deru telah mengirim surat tentang Usulan Rekomendasi PPPK Paruh Waktu ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Melalui surat bernomor 800/10555/BKD.I/2025 dalam rangka dalam rangka penataan pegawai non-ASN atau honorer, Gubernur Sumsel Herman Deru mengusulkan 6.120 formasi.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKB) Sumsel Ismail Fahmi mengatakan bahwa Gubernur Herman Deru dalam surat tersebut mengajukan usulan tentang rekomendasi PPPK Paruh Waktu.

Dikatakan, langkah itu sebagai solusi bagi pegawai non-ASN yang telah ikut seleksi PPPK 2024 tahap 1 dan 2, tetapi tidak mendapatkan formasi.

Sementara, masih banyak pemda belum mengajukan usulan, dengan dalih menunggu petunjuk resmi dari pemerintah pusat.

Pernyataan pejabat BKN agar pemda segera mengusulkan pengangkatan PPPK paruh waktu, dianggap bukan petunjuk resmi.

"Sisa honorer kami masih banyak untuk tahap 1 dan 2 kurang lebih 2000-an. Mereka ini mau diapakan, kami menunggu ketentuan dari pemerintah pusat," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kudus Putut Winarno kepada JPNN.com, Sabtu (26/7).

Menurutnya, KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu belum bisa menjadi dasar yang kuat untuk mengusulkan formasi. Sebab, katanya, pemda butuh juknis yang lebih detail agar pemda tidak salah langkah.

"Aturan teknis perlu banget agar bisa tahu kapan pengajuan pemberkasan, mengusulkannya ke mana dan isi usulannya, persyaratannya apa, kan, belum tahu," kata Pak Win, sapaan akrab Putut Winarno.

Dia tegaskan bahwa jika juknisnya sudah ada, maka usulan pengangkatan PPPK Paruh Waktu segera diajukan.

Disebutkan, data honorer database BKN dan non-database sebanyak 2000-an sudah dikunci Pemkab Kudus. Untuk honorer non-database BKN, yang dimasukkan masa kerja 2 tahun.

Saat ditanya apakah Pemkab Kudus akan mengusulkan pengangkatan honorer berstatus R2 dan R3 menjadi PPPK penuh waktu, Win mengatakan arahan pemerintah pusat semuanya ke paruh waktu.

"Ketentuan Ibu MenPAN-RB Rini Widyantini, penggajiannya sesuai UMK atau honorarium yang diterima sebelumnya. Jadi, arahnya ke PPPK paruh waktu," tegasnya.

Selanjutnya, nantinya pengajuan pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu disesuaikan formasi jabatan yang kosong dan kemampuan keuangan daerah secara bertahap.

KepmenPANRB 16 Tahun 2025 dan Pembayaran Gaji PPPK Paruh Waktu

Sekedar mengingatkan lagi, bahwa berdasarkan KepmenPAN-RB 16 Tahun 2025, terdapat delapan jabatan PPPK paruh waktu, yakni:

  1. Guru
  2. Tenaga Kependidikan
  3. Tenaga Kesehatan
  4. Tenaga Teknis
  5. Pengelola Umum
  6. Operator Layanan Operasional
  7. Pengelola Layanan Operasional
  8. Penata Layanan Operasional.

Mengenai mekanisme pengangkatan honorer database BKN menjadi PPPK Paruh Waktu, tercantum di Diktum ke-7 KepmenPANRB 16 Tahun 2025, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengusulkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu kepada MenPARB berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA.

b. Rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu bagi non-ASN sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA wajib diusulkan seluruhnya oleh PPK.

c. MenPANRB menetapkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu pada setiap instansi pemerintah.

d. Rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu terdiri atas kebutuhan jumlah, jenis jabatan, kualifikasi Pendidikan, dan unit penempatan.

e. PPK mengusulkan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN kepada Kepala BKN paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah mendapatkan penetapan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu dari MenPANRB.

f. Kepala BKN menetapkan nomor induk PPPK/nomor nomor identitas pegawai ASN.

g. Penerbitan nomor induk PPPK/nomor nomor identitas pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada huruf f diterima oleh PPL paling lama 7 (tjuh) hari kerja sejak waktu penyampaian, dan

h. PPK menetapkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, mekanisme pengusulan pengangkatan honorer menjadi PPPK Paruh Waktu sudah jelas.

Mekanisme pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu jika APBD sudah melewati batas maksimal porsi belanja pegawai, menurut Sekretaris Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Horas Maurits Panjaitan, pemda juga sebenarnya sudah tahu.

"Jika anggaran belanja jasa pegawai PPPK paruh waktu belum tersedia atau belum cukup tersedia dalam APBD Tahun Anggaran 2025. Pemerintah daerah bisa menggunakan Belanja Tidak Terduga (BTT)," kata Horas dilansir dari JPNN.com, baru-baru ini.

Dia mengingatkan kepala daerah agar tidak mencari-cari alasan untuk mengulur waktu pengajuan usulan formasi PPPK paruh waktu.

"Dana PPPK paruh waktu sudah disiapkan pemerintah melalui dana alokasi umum (DAU) yang ditransfer langsung ke pemda. Jangan dilama-lamain lah pengusulannya ke pusat," kata Horas.

Dijelaskan bahwa Kemendagri sudah menerbitkan surat edaran kepada kepala daerah terkait anggaran gaji PPPK paruh waktu.

Yakni melalui Surat Edaran Plt. Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.1/227/SJ tanggal 16 Januari 2025 tentang Penganggaran Gaji bagi PPPK Paruh Waktu serta Dasar Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur.

Dalam SE tersebut, pemda diminta mengalokasikan anggaran belanja dalam APBD untuk kebutuhan pelaksanaan anggaran PPPK paruh waktu dengan menggunakan klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah, yakni sebagai berikut:

  • 5.1.02.02.01.0083 Belanja jasa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada jabatan guru.
  • 5.1.02.02.01.0084 Belanja jasa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada jabatan tenaga kependidikan.
  • 5.1.02.02.01.0085 Belanja jasa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada jabatan tenaga kesehatan.
  • 5.1.02.02.01.0086 Belanja jasa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada jabatan tenaga teknis.
  • 5.1.02.02.01.0087 Belanja jasa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada jabatan pengelola umum operasional.
  • 5.1.02.02.01.0088 Belanja jasa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada jabatan operator layanan operasional.
  • 5.1.02.02.01.0089 Belanja jasa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada jabatan pengelola layanan operasional.
  • 5.1.02.02.01.0090 Belanja jasa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada jabatan penata layanan operasional.

Horas mengatakan, penggunaan BTT caranya dengan melakukan perubahan peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran APBD 2025 mendahului Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.

Kemudian, diberitahukan kepada Pimpinan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jika BTT tidak mencukupi, agar menggunakan dana dari hasil penjadwalan ulang capaian program dan kegiatan lainnya serta pengeluaran pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan dan/atau memanfaatkan kas yang tersedia.

“Jadi, sudah sangat jelas ya aturannya. Tinggal sikap proaktif pemda saja yang kami tunggu. Ingat, Oktober 2025 batas terakhir pengangkatan PPPK 2024," pungkasnya. (jpnn/fajar.co.id)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan