Hotman Paris: Pemerintah Jangan Repotkan Rakyatmu Sendiri soal PPATK Blokir Rekening Nganggur 3 Bulan

  • Bagikan
Hotman Paris Hutapea

FAJAR.CO.ID -- Ancaman Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang akan memblokir rekening pasif atau dormant memicu kritikan dari berbagai kalangan. Kebijakan PPATK tersebut dinilai hanya memicu kegaduhan di masyarakat.

Pengacara senior, Hotman Paris Hutapea salah satu yang memberikan kritikan tajam terhadap rencana pemerintah memblokir rekening pasif atau dormant. Hotman Paris meminta pemerintah agar tidak merepotkan rakyatnya.

"Katanya ada peraturan baru yaitu apabila nyimpan uang di bank dan rekening tidak dipakai transaksi dalam 3-12 bulan, maka akan dibekukan oleh PPATK. Nanti untuk mencairkannya bakal repot," kata Hotman melalui video yang diunggah di media sosial dan dilihat Fajar.co.id pada Senin (28/7/2025).

Hotman pun mempertanyakan dasar peraturan kebijakan PPATK yang akan memblokir rekening tidak dipakai transaksi dalam 3-12 bulan.

"Dasar peraturannya darimana ini (membekukan rekening yang tidak dipakai 3-12 bulan). Saya belum jelas dasarnya peraturan apa"

"Yang kedua, bapak-bapak pejabat, kenapa merepotkan masyarakat," tanya Hotman Paris Hutapea.

Dia mencontohkan ibu-ibu di kampung yang dibukakan rekening oleh anaknya. Sementara tidak setiap bulan dapat digunakan untuk bertransaksi.

"Belum tentu rekening itu dipakai setiap bulan. Apalagi oleh orang-orang di kampung," ujarnya.

Hotman menambahkan, "Masa rekening harus dibekukan? Itu adalah hak azasi seseorang. Bapak Pejabat atau negara tidak berhak membekukan rekening seseorang meskipun rekening itu pasif atau dorman. itu adalah hak pribadi seseorang," tegas Hotman.

Kebijakan yang dianggap aneh itu pun diminta untuk segera dicabut. Alasannya, kebijakan itu melanggar hak azasi manusia dan tujuannya hanya merepotkan masyarakat.

"Tolong agar peraturan itu dicabut. Itu melanggar hak azasi manusia dan akan sangat merepotkan masyarakat, yang pendidikannya di bawah rata-rata. Terutama yang tinggal di kampung-kampung," tegasnya.

"Sekali lagi pemerintah, jangan repotkan rakyatmu sendiri," tutup Hotman Paris Hutapea.

Kritikan tajam terhadap kebijakan PPATK yang akan memblokir rekening pasif juga dikemukakan Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo. Dia menilai rekening bank seseorang sifatnya privasi.

Semestinya, PPATK hanya memblokir rekening yang disinyalir terkait tindak pidana pencucian uang, judi online, atau hasil narkoba. Tidak memblokir semua rekening milik rakyat yang tidak digunakan selama 3-12 bulan.

Dia pun meminta PPATK tidak membuat kegaduhan dengan kebijakannya.

"Kami sarankan jangan buat kebijakan yang membuat gaduh atau memunculkan polemik baru. Kebijakan yang memunculkan masalah baru, kita kan tidak mau. Kebijakan itu kan harus ada manfaatnya," kata legislator asal Sulsel itu, Senin (28/7/2025).

Legislator Partai Nasdem itu meminta PPATK bekerja dengan memblokir rekening yang hanya terkait transaksi mencurigakan, disinyalir, atau patut diduga terkait tindak pidana, seperti tindak pidana pencucian uang, judi online atau hasil narkoba dan lain-lain.

Menurutnya, urusan pemblokiran rekening merupakan kewenangan setiap bank. Kebijakan PPATK yang akan memblokir rekening bank masyarakat yang pasif dalam rentang waktu 3-12 bulan hanya akan menimbulkan kekhawatiran bagi masyarakat untuk menabung di bank.

Meski PPATK menggaransi bahwa rekening yang diblokir dapat dibuka kembali, tetap akan merepotkan masyarakat. Tidak semua masyarakat memiliki pemahaman tentang perbankan yang baik.

"Ketika sudah diblokir, tentu masyarakat akan bertanya, kemana akan membuka blokir? Kemana kami dapat mengadukan pemblokiran itu. Sebaiknya kebijakan itu dipertimbangkan dengan baik, apakah lebih banyak mudarat atau manfaatnya," tegas Rudianto Lallo.

PPATK Blokir Rekening

Baru-baru ini, Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) mengeluarkan pemberitahuan akan memblokir rekening bank nganggur alias tak aktif untuk transaksi (dormant).

Mengutip informasi yang disampaikan PPATK melalui akun Instagram @ppatk_indonesia rekening yang akan diblokir adalah yang tidak aktif digunakan untuk transaksi selama minimal 3 bulan.

PPATK menyebut pemblokiran dilakukan karena selama ini banyak rekening dormant disalahgunakan, termasuk untuk pencucian uang.

"Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010," kata mereka, Jumat (25/7) lalu.

Menurut PPATK, salah satu modus yang kerap dilakukan adalah memanfaatkan rekening dormant yang kepemilikannya dikuasai pihak lain, bukan pemilik sah.

Rekening tersebut kemudian digunakan untuk menampung dana hasil kejahatan.

Guna mencegah penyalahgunaan lebih luas, PPATK pun mengaktifkan kewenangannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, untuk menghentikan sementara transaksi pada rekening-rekening tersebut. (*)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan