Pemerintah Luncurkan PPPK Paruh Waktu, Peluang Baru bagi Honorer Gagal Seleksi

  • Bagikan
Ilustrasi ASN, PPPK, dan tenaga honorer

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah kembali bergerak cepat dalam menata status tenaga honorer melalui program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2025.

Langkah ini jadi upaya serius menjawab kegelisahan ribuan tenaga non-ASN yang nasibnya selama ini masih menggantung.

Program PPPK tahun ini membawa dua skema baru, PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu. Keduanya menyasar kelompok tenaga honorer dengan pendekatan berbeda.

PPPK Penuh Waktu diprioritaskan bagi mereka yang telah lolos seleksi tahun sebelumnya.

Mereka akan diangkat secara penuh dan melaksanakan tugas layaknya ASN pada umumnya, lengkap dengan hak dan perlindungan yang jelas dari negara.

Sementara itu, skema PPPK Paruh Waktu menyasar mereka yang belum lolos seleksi tahun 2024.

Ini menjadi angin segar bagi honorer yang belum beruntung, karena diberi kesempatan kedua melalui pola kerja yang lebih fleksibel.

Namun, publik sempat dibuat bertanya-tanya soal masa kontrak PPPK Paruh Waktu yang dikabarkan hanya satu tahun. Kabar ini ternyata benar adanya.

Dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, masa kontrak untuk PPPK Paruh Waktu memang hanya berlaku satu tahun pada awal pengangkatan.

Meski demikian, hal ini bukan berarti otomatis diberhentikan setelah masa kontrak selesai.

Pemerintah memberikan opsi perpanjangan kontrak atau bahkan alih status menjadi PPPK Penuh Waktu, dengan catatan kinerja selama masa kontrak dinilai baik dan memenuhi standar.

Selama menjalani kontrak, PPPK Paruh Waktu tetap akan menerima gaji sesuai standar UMR atau disesuaikan dengan upah tenaga honorer sebelumnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan