FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewajiban pemerintah membiayai pendidikan gratis di sekolah negeri maupun swasta menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku pendidikan. Kekhawatiran ini muncul karena bersamaan dengan rencana penurunan dana transfer daerah.
Wakil Ketua Komisi X MY Esti Wijayanti mengatakan penurunan dana transfer daerah menjadi masalah serius jika putusan MK tersebut diterapkan tanpa perhitungan matang.
Selain itu, adanya batasan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) juga menimbulkan pertanyaan tentang definisi "sekolah gratis" yang sebenarnya.
"Ini yang memang harus kita pertegas, tidak perlu menunggu soal Undang-Undang Sisdiknas selesai, tetapi supaya tidak ada kegelisahan saya kira kementerian perlu segera menyampaikan aturan-aturan ataupun batasan-batasan yang bisa digunakan kalau kita memang berkehendak untuk melaksanakan yang namanya putusan Mahkamah Konstitusi," ungkapnya, Senin (28/7/2025).
MY Esti menjelaskan bahwa penerapan putusan MK ini tidak dapat dilakukan secara serentak. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) perlu melakukan kalkulasi mendalam untuk menentukan sekolah mana yang benar-benar gratis, sekolah mana yang masih boleh memungut biaya, dan sekolah mana yang menolak menerima dana BOS karena tidak ingin dibatasi oleh ketentuan tersebut.
Sementara itu Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyatakan tengah menyusun langkah-langkah implementatif yang realistis dan bertahap.