"Putusan MK itu bersifat final dan mengikat, jadi wajib dilaksanakan. Namun, pelaksanaannya disebutkan harus dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan negara," ujar Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti.
Menurutnya, poin penting dari putusan MK adalah adanya ruang bagi masyarakat atau penyelenggara sekolah swasta untuk tetap memungut dana dari peserta didik, selama memenuhi ketentuan tertentu. Karena itu, ia mengingatkan agar tidak muncul tafsir yang keliru di publik.
"Penting untuk meluruskan pemahaman agar tidak timbul persepsi seolah seluruh sekolah swasta harus 100 persen gratis. Kalau misalnya sekolah-sekolah dalam jaringan JSIT diwajibkan benar-benar gratis, saya belum tahu bagaimana cara mewujudkannya secara realistis," kata Mu’ti.
Ia menambahkan bahwa pemerintah saat ini tengah menyusun skenario anggaran yang akan digunakan untuk mengakomodasi putusan MK tersebut. Pembahasan telah dilakukan lintas kementerian, serta dikonsultasikan dengan Komisi X DPR RI.
"Intinya, pemerintah serius dan hati-hati dalam menindaklanjuti putusan ini. Kami ingin kebijakan yang dihasilkan tetap menjaga kualitas pendidikan dan keberlanjutan sekolah-sekolah swasta," pungkasnya. (Pram/fajar)