Penyerahan Data Pribadi WNI dalam Perjanjian Tarif Impor Indonesia-AS, IDEALS: Ini Berbahaya dan Melanggar

  • Bagikan
Peneliti senior dari Indonesian Development Economics and Law Studies (IDEALS), HMU Kurniadi

IDEALS menyerukan agar pemerintah segera mereview bagian dari kesepakatan perjanjian perdagangan timbal balik yang mengharuskan Indonesia memberikan kepastian hukum transfer data pribadi ke wilayah Amerika Serkat.

"Dan Indonesia harus mengakui Amerika Serikat telah menerapkan standar perlindungan data yang memdai dan mendorong negosiasi ulang dengan menempatkan kedaulatan data sebagai prinsip utama," ungkap Kurnadi.

Kritik ini muncul di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap Amerika Serikat dan Indonesia telah mencapai kesepakatan mengenai kerangka kerja perjanjian perdagangan.

Dalam perjanjian tersebut menyaratkan impor dari Indonesia dikenakan tarif resiprokal sebesar 19 persen sedangkan impor dari Amerika Serikat dikenakan 0 persen yang mensyaratkan data pribadi warga negara Indonesia bisa ditransfer ke Amerika Serikat. (Pram/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan