Rekening Nganggur 3 Bulan Diblokir, Tanah Nganggur 2 Tahun Disita Negara, Warganet: Nganggur Bertahun-tahun, Kapan 19 Juta Lapangan Kerja?

  • Bagikan
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (21/2/2025) (ANTARA/Muzdaffar Fauzan)
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (21/2/2025) (ANTARA/Muzdaffar Fauzan)

FAJAR.CO.ID -- Komentar satire memenuhi ruang media sosial merespons banyaknya ancaman pemerintah terhadap rakyat. Ancaman demi ancaman bermunculan, dari tanah tanah yang tak digarap selama dua tahun akan disita oleh negara hingga rekening nganggur selama 3 bulan akan diblokir oleh negara.

Baru-baru ini, Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) mengeluarkan pemberitahuan akan memblokir rekening bank nganggur alias tak aktif untuk transaksi (dormant).

Mengutip informasi yang disampaikan PPATK melalui akun Instagram @ppatk_indonesia rekening yang akan diblokir adalah yang tidak aktif digunakan untuk transaksi selama minimal 3 bulan.

PPATK menyebut pemblokiran dilakukan karena selama ini banyak rekening dormant disalahgunakan, termasuk untuk pencucian uang.

"Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010," kata mereka, Jumat (25/7) lalu.

Menurut PPATK, salah satu modus yang kerap dilakukan adalah memanfaatkan rekening dormant yang kepemilikannya dikuasai pihak lain, bukan pemilik sah.

Rekening tersebut kemudian digunakan untuk menampung dana hasil kejahatan.

Guna mencegah penyalahgunaan lebih luas, PPATK pun mengaktifkan kewenangannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, untuk menghentikan sementara transaksi pada rekening-rekening tersebut.

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan negara bisa mengambil alih tanah yang tidak dimanfaatkan alias dibiarkan nganggur selama 2 tahun.

Menurutnya, pengambilalihan ini tak cuma bisa terjadi pada tanah bersertifikat HGU atau HGB saja, tetapi juga hak milik.

Warisan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) membuat negara bebas merebut atau mengambil kembali hak atas penguasaan tanah yang telah diberikan kepada masyarakat.

Kebebasan pemerintah merebut kembali tanah yang telah dikuasai rakyat tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar.

Beleid itu diteken Jokowi pada 2 Februari 2021 lalu. Jokowi merasa tidak puas dengan aturan lama yang dibuat oleh Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Dalam perjalanannya, PP Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Telantar dinilai belum efektif dalam mengakomodasi permasalahan-permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan penertiban dan pendayagunaan tanah telantar," urai Jokowi dalam beleid tersebut.

"Permasalahan-permasalahan tersebut di antaranya berkaitan dengan objek, jangka waktu peringatan, tata cara untuk mengeluarkan tanah-tanah yang sudah dimanfaatkan dari basis data tanah terindikasi telantar, dan sebagainya," sambungnya.

Salah satu perubahan dalam aturan itu adalah objek penertiban. Pasal 3 huruf a PP Nomor 11 Tahun 2010 alias aturan era SBY mengecualikan tanah hak milik (sertifikat hak milik/SHM) atau hak guna bangunan (sertifikat hak guna bangunan/SHGB) atas nama perseorangan yang secara tidak sengaja tak dipergunakan sesuai dengan keadaan atau sifat dan tujuan pemberian haknya sebagai objek penertiban.

Sedangkan Pasal 7 PP Nomor 20 Tahun 2021 memberi kewenangan negara menyikat habis tanah hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai, hak pengelolaan, sampai tanah yang diperoleh berdasarkan dasar penguasaan atas tanah.

Alhasil, tanah telantar incaran negara bukan cuma yang sudah diberikan izin, konsesi, atau perizinan berusaha. Semua jenis sertifikat tanah sekarang bisa diambil negara jika 'nganggur' alias tidak dimanfaatkan.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid memuji kerja Presiden ke-7 Jokowi membeberkan urgensi pengambilan kembali tanah berkategori telantar itu.

Nusron Wahid mengapresiasi kinerja Jokowi yang diklaim punya sumbangsih besar dalam proses sertifikasi tanah meskipun dengan cara merampas tanah milik rakyat.

Melihat banyaknya ancaman demi ancaman pemerintah terhadap tanah nganggur hingga rekening nganggur, rakyat pun merespons ancaman itu dengan komentar satire.

"Rekening ngangggur 3 bulan diblokir negara. Tanah nganggur 2 tahun disita negara, kamu nganggur bertahun-tahun, kemana 19 juta lapangan kerja." tulis akun undercover.id di platform media sosial Instagram.

Komentar satire ini diunggah pada Senin (28/7/2025) sekitar pukul 16.00 WIB. Sejak awal diunggah hingga pukul 18.00 WIB, unggahan ini telah memperoleh 12.400 suka atau like serta 1.396 komentar, dan 2.342 kali dibagikan.

Sejumlah warganet mengomentari unggahan satire tersebut.

Salah seorang pemilik akun @mift*ya28 tak lupa mention akun @gibran_rakabuming sambil menanyakan realisasi janji 19 juta lapangan kerja. "@gibran_rakabuming gimana ini 19 jt lapangan kerja mana????"

Pertanyaan warganet itu langsung dijawab netizen lain:

"Ga usah 19 jt, 1rb aja tak nampak" tulis aku Zaid*im

Adapula komentar warganet yang mempertanyakan tindakan pemerintah:

"Ngapain pemerintah ngurusin tanah nganggur dan rekening nganggur? Giliran orang nganggur gak diurusin. Aneh banget. Butuh duit, carilah. jangan ngincer harta orang mulu. Giliran susah gak dibantu" tulis akun "Rea*ay

"Gak adakah aturan, kalau raktar 3 bulan pasca lulus sekolah masih nganggur, pemerintah diwajibkan mundur?" tulis akun S02***lh

"Apa sudah saatnya mengibarkan bendera seperempat tiang melihat kebijakan pemerintah yang benar-benar mencabik nurani rakyat," tulis akun wy****y

"Kayaknya kalau rakyat udah gak sabar akan terjadi lagi seperti tahun 1998." tulis _sne*rta. ()

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan