FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui situs https://sscasn.bkn.go.id/ mengumumkan seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) 2025 telah dipersiapkan. Apakah pendaftaran CASN segera dibuka?
Belum ada kejelasan terkait itu. Namun sebelum itu, perlu diketahui hal mendasar ini.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kerap disamakan dengan Calon Pegawai Negeri Sipil. Padahal berbeda.
Iya, memang keduanya sama-sama ASN. Tapi ada sejumlah hal yang membedakannya.
Misalnya dalam seleksi. Sebagaimana tertuang dalam Peraturan MenPAN RB Nomor 6 Tahun 2024.
Secara garis besar, seleksi CPNS akan melewati 8 tahapan yang lengkap, dari pendaftaran hingga penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP). Sedangkan seleksi PPPK dirancang dengan 6 tahapan yang lebih ringkas dan efisien.
Perbedaan ini mencerminkan karakteristik dan kebutuhan pengisian jabatan yang berbeda antara CPNS dan PPPK. Usia Pelamar dan Syarat Tambahan CPNS dan PPPK
Ketentuan usia pelamar di antaranya:
- CPNS: 18 – 35 tahun
- PPPK: 20 - Maksimal 1 tahun sebelum batas usia pensiun per jabatan
Berdasarkan Pasal 24, pelamar PPPK harus memenuhi syarat tambahan berikut:
- Harus punya pengalaman kerja
- Bila ingin melamar di formasi PNS atau PPPK lain, pelamar PPPK wajib sudah menjalani masa perjanjian kerja minimal 1 tahun dan disetujui oleh PPK.
Tahapan Seleksi CPNS
Berdasarkan Pasal 6 Peraturan MenPAN RB Nomor 6 Tahun 2024, alur seleksi CPNS meliputi:
- Perencanaan
- Pengumuman lowongan
- Pelamaran
- Seleksi administrasi, SKD, dan SKB
- Pengumuman hasil
- Pengangkatan sebagai CPNS
- Masa percobaan
- Pengangkatan CPNS menjadi PNS
Tahapan Seleksi PPPK
Berdasarkan Pasal 25 Peraturan MenPAN RB Nomor 6 Tahun 2024, alur seleksi PPPK meliputi::
- Perencanaan
- Pengumuman lowongan
- Pelamaran
- Seleksi administrasi dan seleksi kompetensi
- Pengumuman hasil
- Pengangkatan sebagai PPPK.
Perbedaan paling signifikan antara CPNS dan PPPK adalah bahwa CPNS harus melalui masa percobaan sebelum mereka diangkat secara penuh sebagai PNS.
- Perencanaan
- Pengumuman lowongan
- Pelamaran
- Seleksi administrasi dan seleksi kompetensi
- Pengumuman hasil
- Pengangkatan sebagai PPPK.
Perbedaan paling signifikan antara CPNS dan PPPK adalah bahwa CPNS harus melalui masa percobaan sebelum mereka diangkat secara penuh sebagai PNS.