Sindiran Pedas Zanzabella untuk Nikita Mirzani yang Diduga Main HP di Sel Tahanan

  • Bagikan
Tengku Zanzabella (foto Instagram)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Selebgram Tengku Zanzabella kembali melontarkan sindiran tajam kepada Nikita Mirzani. Kali ini, Zanzabella menyoroti dugaan pelanggaran aturan di rumah tahanan oleh sang artis, yang disebut-sebut terekam sedang menggunakan HP di dalam sel tahanan.

Video yang memperlihatkan sosok Nikita Mirzani sedang menggunakan HP di dalam sel Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, belakangan ini beredar luas di media sosial

Melalui akun Instagram @tengku.zanzabella, ia menyindir tindakan Nikita yang dianggap telah menyalahi aturan sebagai tahanan.

"1. Pasal 20 ayat (2) PP No. 27 Tahun 1983 (jo. UU KUHAP):

"Tahanan dilarang membawa barang yang tidak ada hubungannya dengan keperluan hidup sehari-hari dan proses peradilannya'," tulis Zanzabella, dikutip pada Senin (28/7/2025).

Tak berhenti sampai di situ, ia juga mengutip peraturan dari Kementerian Hukum dan HAM yang yang melarang penggunaan alat komunikasi di dalam sel.

"2. Permenkumham No. 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lapas/Rutan:
Tahanan dilarang membawa dan menggunakan alat komunikasi, termasuk HP, tanpa izin resmi," tulisnya lagi.

Dalam unggahan yang sama, Zanzabella bahkan menyinggung pengawasan dalam proses sidang. Menurutnya, semua aktivitas tahanan, termasuk saat jeda sidang, harus tetap berada dalam pantauan ketat aparat hukum.

"Peraturan Jaksa Agung dan SOP Mahkamah Agung:
Sidang adalah forum resmi negara. Tahanan di bawah pengawasan jaksa dan polisi, semua akses dan pergerakan harus diawasi, termasuk saat break," tulisnya lagi.

Sindiran Zanzabella kepada Nikita Mirzani bukanlah hal baru. Keduanya diketahui pernah berseteru pada 2023 lalu. Kala itu, Zanzabella melaporkan Nikita ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik setelah merasa disindir dalam siaran langsung Nikita di media sosial.

Zanzabella, yang dikenal aktif di organisasi Sahabat Polisi Indonesia sebagai Direktur Sosial dan Budaya sebelum mengundurkan diri pada 2022, diduga tersinggung dengan pernyataan Nikita yang dinilai mengarah padanya.

Di sisi lain, Nikita kini masih menjalani proses hukum atas laporan Reza Gladys. Kasus bermula saat Nikita menyampaikan kritik keras terhadap produk skincare milik Reza lewat siaran langsung di TikTok pada 13 November 2024.

Tak lama setelahnya, Reza mentransfer uang senilai Rp4 miliar kemudian melaporkan Nikita dan asistennya, Mail Syahputra, ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 atas dugaan pemerasan dan pencucian uang.

Penyidik kemudian menetapkan keduanya sebagai tersangka pada 20 Februari 2025. Nikita kini ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. (Wahyuni/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan