FAJAR.CO.ID, GOWA – Ratusan warga Dusun Japing, Desa Sunggumanai, Kabupaten Gowa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Japing menggelar unjuk rasa di depan kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gowa, Senin (28/7/2025).
Aksi ini dilakukan untuk menuntut kejelasan status tanah yang mereka tempati secara turun-temurun dan telah diakui oleh berbagai pihak.
Koordinator Aliansi Masyarakat Japing, Sultan, menjelaskan bahwa aksi ini dipicu oleh dugaan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Zarindah Perdana di atas tanah permukiman warga.
“Kami selalu terkendala saat ingin meningkatkan status tanah menjadi hak milik. Setelah ditelusuri, ternyata ada indikasi sertifikat telah terbit atas nama PT Zarindah Perdana,” ujar Sultan.
Ia menambahkan, persoalan ini mulai terkuak setelah beberapa warga berkali-kali gagal mengurus sertifikat hak milik, baik melalui Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) maupun jalur mandiri.
Setelah ditelusuri, ditemukan indikasi bahwa lahan yang mereka tempati telah diklaim dan masuk dalam SHGB milik PT Zarindah yang diterbitkan oleh BPN Gowa.
“Ketika kami konfirmasi, pihak BPN hanya menjanjikan akan memfasilitasi audiensi dengan perusahaan, tapi hingga kini belum ada kejelasan,” ungkapnya.
Sultan juga menyampaikan bahwa PT Zarindah Perdana telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Makassar pada 14 Juli 2025.
Kondisi ini membuat masyarakat Dusun Japing khawatir, sebab jika tidak ada kepastian hukum, tanah yang mereka tempati bisa disita kurator dan dilelang untuk membayar utang perusahaan.
Dalam aksinya, Aliansi Masyarakat Japing menyampaikan sejumlah tuntutan kepada BPN Kabupaten Gowa, antara lain:
1.Menuntut Kepastian Hukum
Warga mendesak BPN memberikan kejelasan hukum atas status tanah yang telah mereka tempati sejak lama, sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 19 UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
2.Transparansi Proses Penerbitan Sertifikat PT Zarindah Perdana
Massa aksi meminta BPN Gowa membuka seluruh informasi terkait proses penerbitan SHGB atas nama PT Zarindah, termasuk data subjek dan objek tanah, serta dasar hukum yang digunakan.
3.Mengecam Dugaan Mafia Tanah
Mereka juga mengecam dugaan praktik mafia tanah yang diduga melibatkan oknum dalam proses penerbitan sertifikat. Warga mendesak aparat penegak hukum segera mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat.
4.Penyelesaian Sengketa secara Adil dan Berdasarkan Hukum
Warga meminta agar BPN, pemerintah daerah, dan lembaga terkait segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan sengketa ini secara adil, termasuk verifikasi faktual di lapangan dan pembatalan sertifikat jika ditemukan cacat prosedur.
5.Pertanggungjawaban Pihak Terkait
Mereka menuntut pertanggungjawaban dari pihak-pihak yang terlibat, baik langsung maupun tidak, dalam penerbitan sertifikat yang merugikan hak-hak masyarakat Dusun Japing.
Dalam pertemuan dengan massa aksi, Kepala BPN Gowa mengakui adanya SHGB Nomor 01/Sunggumanai Tahun 2009 atas nama PT Zarindah Perdana yang mencakup wilayah Dusun Japing.
Pihak BPN menyatakan akan melakukan verifikasi faktual dan pengukuran terhadap tanah warga serta memfasilitasi pertemuan lanjutan dengan seluruh pihak terkait untuk mencari solusi.
Hasil verifikasi awal BPN menunjukkan adanya 48 bidang tanah milik warga Dusun Japing seluas total 47.576 meter persegi yang masuk dalam SHGB milik PT Zarindah.
Sultan menegaskan bahwa aksi ini bukan langkah terakhir. Pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan kepolisian, kejaksaan, pemerintah daerah, legislatif, dan Kementerian ATR/BPN sebagai bagian dari upaya menyelamatkan hak masyarakat dan memberantas mafia tanah.
“Langkah-langkah hukum dan pelaporan ke instansi terkait sedang kami siapkan,” tegasnya.
Ia berharap, pemerintah dan BPN dapat segera menyelesaikan persoalan ini dan memberikan perlindungan hukum yang adil bagi masyarakat Dusun Japing. (*)