FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Tunjangan sertifikasi guru, menjadi salah satu bentuk perhatian pemerintah terhadap para guru baik yang mengabdi di bawah Kementerian Agama (Kemenag), maupunKementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Namun, untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi guru itu, tentu saja pemerintah menetapkan syarat khusus atau tertentu begitu juga syarat umum. Artinya, sangat berpeluang ada guru tidak mendapat tunjangan sertifikasi yang cukup menjanjikan itu.
Nah, bagi guru yang berada di bawa Kementerian Agama (Kemenag), ada kabar penting yang ditujukan kepada guru Pendidikan Agama Indonesia (PAI) di seluruh Indonesia.
Kabar penting dimaksud tidak lain terkait dengan tunjangan sertifikasi bagi guru PAI.
Untuk tunjangan sertifikasi guru PAI, Kemenag telah menetapkan tiga kriteria khusus bagi guru PAI penerima tunjangan sertifikasi atau Tunjangan Profesi Guru (TPG) dilansir pojoksatu.
Kebijakan ini merupakan bagian dari langkah pemerintah dalam meningkatkan kualitas pengajaran dan penyaluran tunjangan yang lebih tepat sasaran.
Kemenag melalui Direktorat Pendidikan Agama Islam menekankan bahwa pemberian TPG dilakukan berdasarkan prinsip profesionalitas, kinerja, dan kepatuhan administratif.
Aturan terkait dengan kriteria guru PAI penerima tunjangan sertifikasi juga sudah ditetapkan dalam Keputusan Dirjen Pendis Nomor 697 Tahun 2025.
Dalam regulasi tersebut dijelaskan ada tiga kriteria khusus guru PAI yang berhak untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi, di antaranya:
- Guru PAI SLB
Syarat bagi guru PAI SLB adalah mendapatkan tunjangan sertifikasi dari Kemenag apabila tidak mendapatkan tunjangan dari Kemendikdasmen.
Jadi guru PAI SLB perlu untuk melampirkan Surat Keterangan resmi yang ditandatangani oleh Dinas Pendidikan setempat.
- Guru PAI yang dialihtugaskan
Bagi guru PAI yang dialihtugaskan antar sekolah, atau antar jenjang dan mata pelajar, Kemenag akan tetap memberikan tunjangan sertifikasi elama 2 tahun sejak tanggal pemindahan tugas.
- Guru golongan II (belum inpassing)
Kemenag juga akan memberikan tunjangan sertifikasi bagi guru PAI golongan II yang telah menyelesaikan Pendidikan S1/DIV namun belum melakukan inpassing.
Selain syarat-syarat di atas, ada syarat umum juga yang perlu dipenuhi oleh guru PAI.
- Berstatus sebagai pegawai ASN atau non ASN
- Aktif dan juga bertugas pada sekolah formal mulai dari jenjang PAUD sampai SMK
- Memiliki sertifikat pendidik PAI
- Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG)
- Memenuhi beban kerja sesuai regulasi terbaru
- SKMT minimal baik
- SKBK
- Ditetapkan sebagai penerima
- SPTJM
Itu dia kriteria yang harus dipenuhi oleh bapak ibu guru PAI untuk bisa mendapatkan tunjangan sertifikasi. (fajar)