FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kabar baik bagi para honorer yang tidak lulus pada seleksi PPPK 2024 tahap 1 maupun tahap 2. Mereka yang tidak lulus karena tidak memiliki formasi itu dipastikan akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
Kepastian tersebut ditegaskan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Dia menyebut, PPPK paruh waktu hanya untuk semua honorer yang tidak lulus CASN 2024.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN), yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
PPPK Paruh Waktu menjadi nomenklatur yang memberikan ruang bagi instansi pemerintah pusat maupun daerah yang memiliki keterbatasan dalam belanja pegawai. Namun, harus memenuhi kebutuhan ASN untuk mendukung kelancaran pelayanan kepada masyarakat.
Rincian jabatan PPPK Paruh Waktu dapat diusulkan untuk jabatan Guru; Tenaga Kesehatan; dan Tenaga Teknis lainnya yang terdiri dari jabatan Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, dan Penata Layanan Operasional.
Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAB-RB, Aba Subagja menyampaikan pengangkatan PPPK paruh waktu hanya untuk penataan honorer melalui pengadaan ASN tahun anggaran 2024.
"Jadi, pengangkatan PPPK paruh waktu hanya untuk pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi tidak lulus atau tidak dapat mengisi lowongan formasi pada pengadaan ASN tahun anggaran 2024," kata Aba dalam Sosialisasi Pengadaan PPPK Paruh Waktu, secara daring, Selasa (29/7).
Dia menambahkan, PPPK paruh waktu dilaksanakan bagi honorer atau tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN, dan telah mengikuti seleksi CASN 2024 baik PPPK maupun CPNS, tetapi tidak lulus mengisi formasi.
Namun, honorer atau tenaga non-ASN yang tidak terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi PPPK pun bisa dipertimbangkan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu.
Aba menguraikan PPPK Paruh Waktu diperuntukkan bagi pegawai non-ASN dapat diusulkan oleh PPK masing-masing instansi pemerintah dengan pertimbangan kebutuhan organisasi dan ketersediaan anggaran. Selanjutnya kriteria pelamar dan pengisian formasi PPPK diprioritaskan secara berurutan.
Pemerintah telah berkomitmen untuk menyelesaikan penataan pegawai non-ASN melalui Keputusan MenPAN-RB No. 347, 348, 349 Tahun 2024 dan KepmenPAN-RB No. 15 dan 16 Tahun 2025. (fajar)