FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kecurigaan publik atas kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan (ADP) akhirnya terjawab. ADP bukan korban pembunuhan, melainkan kasus bunuh diri.
Kesimpulan tersebut diungkapkan penyidik Polda Metro Jaya usai melakukan serangkaian penyelidikan hingga pemeriksaan saksi-saksi, dan hasilnya tidak ditemukan adanya keterlibat pihak luar dalam proses kematiannya.
Kesimpulan penyidik Polda Metro Jaya bahwa Arya Daru meninggal karena bunuh diri, setelah penyidik tidak menemukan adanya bukti keterlibatan pihak lain hingga hilangnya nyawa korban.
"Disimpulkan bahwa indikator kematian dari ADP ini meninggal tanpa keterlibatan pihak lain," jelas Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (29/7).
Penyidik telah melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dengan menerapkan sistem scientific crime investigation. Olah tempat kejadian perkara (TKP) pun telah dilakukan.
Dalam proses penyelidikan ini, Polda Metro Jaya setidaknya telah memeriksa 24 saksi alam perkara ini. Saksi terdiri dari lingkungan keluarga, lingkungan tempat tinggal korban, lingkungan tempat kerja korban, dan saksi yang menggambarkan profil korban.
Selain itu, jenazah korban juga telah dilakukan otopsi. Hasilnya disimpulkan bahwa tidak ada peristiwa pidana berupa pembunuhan terhadap korban oleh pihak lain.
Sidik jari di lakban kuning yang melilit muka Arya Daru pun dipastikan seluruhnya milik korban sendiri. Hal itu dipastikan melalui pemeriksaan identifikasi oleh tim Inafis Polri.