FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menetapkan aturan tegas mengenai status gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang meninggal dunia saat masih menjabat.
Berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berhak atas gaji terusan hingga keluarganya memperoleh hak pensiun, PPPK ternyata tidak mendapatkan perlakuan serupa.
Sebagaimana dikutip dari laman resmi Kementerian Keuangan, gaji terusan merupakan bentuk penghargaan yang diberikan kepada ahli waris PNS yang meninggal dunia, sebelum proses pensiunnya diselesaikan.
Namun, untuk PPPK, regulasi yang berlaku menyatakan lain. Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 202/PMK.05/2020 yang diteken langsung oleh Sri Mulyani.
Di dalamnya dijelaskan bahwa ada tiga kondisi di mana gaji PPPK dihentikan, yakni kontrak kerja berakhir dan tak diperpanjang, mengundurkan diri atau diberhentikan, serta meninggal dunia.
Dengan begitu, PPPK yang wafat tidak termasuk penerima manfaat gaji terusan sebagaimana yang dinikmati oleh PNS.
Padahal, skema pensiun bagi PPPK sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Namun, hingga kini belum ada petunjuk teknis maupun aturan turunannya yang menjelaskan bagaimana mekanisme pensiun tersebut diberlakukan.
Akibatnya, para PPPK belum memperoleh hak pensiun maupun gaji terusan saat menghadapi risiko kematian dalam tugas.
Meski demikian, ada satu bentuk hak yang masih bisa diperoleh ahli waris PPPK, yakni Uang Duka Wafat (UDW).