PPPK Meninggal Dunia Tak Dapat Gaji Terusan, Ini Penjelasan Resmi Kemenkeu

  • Bagikan
Ilustrasi guru ASN (Foto: Arya/Fajar)

UDW diberikan satu kali dengan nilai sebesar tiga kali gaji terakhir yang diterima oleh PPPK yang bersangkutan.

Pembayarannya sendiri dilakukan oleh PT Taspen sebagai penyelenggara program jaminan pensiun.

Dengan belum adanya regulasi lanjutan soal pensiun PPPK, wacana keadilan perlakuan antara PNS dan PPPK pun kembali mencuat ke permukaan.

(Muhsin/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan