UDW diberikan satu kali dengan nilai sebesar tiga kali gaji terakhir yang diterima oleh PPPK yang bersangkutan.
Pembayarannya sendiri dilakukan oleh PT Taspen sebagai penyelenggara program jaminan pensiun.
Dengan belum adanya regulasi lanjutan soal pensiun PPPK, wacana keadilan perlakuan antara PNS dan PPPK pun kembali mencuat ke permukaan.
(Muhsin/fajar)