FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kebijakan terbaru PPATK yang memblokir rekening tidak aktif selama 3 bulan terus menuai sorotan publik. Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea ikut menyuarakan kritikan tajamnya. Ia menyebut aturan ini melanggar hak asasi manusia. Kritikannya sontak viral di media sosial, memicu debat publik.
PPATK beralasan kebijakan ini dibuat untuk meminimalisir risiko penyalahgunaan rekening tidur, seperti pencucian uang atau fraud. Namun, banyak nasabah merasa dirugikan, terutama yang punya rekening cadangan atau simpanan jarang dipakai. Hotman Paris menilai alasan tersebut terlalu menggeneralisir.
Hotman Paris menyatakan kebijakan ini tidak adil karena mengambil hak nasabah tanpa pemberitahuan jelas.
"Bapak (pejabat ) tidak berhak, negara tidak berhak," tegasnya. Ia juga mempertanyakan dasar hukum kebijakan ini.
Banyak nasabah mengeluh karena rekening mereka tiba-tiba tidak bisa dipakai, padahal ada dana penting di dalamnya. Proses pembukaan kembali juga dinilai ribet, harus datang ke bank dan mengisi dokumen. Hal ini dianggap memberatkan masyarakat biasa.
PPATK membantah klaim pelanggaran HAM dan menegaskan kebijakan ini sudah melalui pertimbangan matang. Mereka menyebut nasabah bisa menghindari pemblokiran dengan melakukan transaksi minimal sekali dalam 3 bulan. Namun, penjelasan ini belum sepenuhnya meredam protes.
Hotman Paris mengingatkan bahwa UU Perlindungan Konsumen dan Hak Asasi harus jadi prioritas. Menurutnya, pemerintah bisa memakai pendekatan lain, seperti verifikasi berkala, bukan langsung memblokir.
"Jangan sampai negara hadir sebagai penghambat, bukan pelindung," ujarnya.
Netizen terbelah, ada yang setuju dengan kebijakan ini demi keamanan, tapi banyak juga yang mendukung Hotman Paris. Sebagian nasabah mengaku tidak aware dengan aturan ini sampai rekening mereka dibekukan. Sosialisasi BI dinilai masih kurang.
Contoh kasus, seorang ibu rumah tangga di Jakarta mengeluh karena rekening tabungan pendidikan anaknya tiba-tiba diblokir. "Saya menabung sedikit-sedikit, kok malah dipersulit?" ujarnya. Kasus seperti ini memperkuat argumen kritikus kebijakan.
Pengamat keuangan menyarankan pihak berwenang memberi peringatan dulu via SMS atau email sebelum memblokir. Bisa juga diberlakukan masa tenggat, misalnya 6 bulan non-aktif baru dibekukan. Langkah ini dinilai lebih manusiawi.
Sejumlah LSM dan aktivis HAM mendukung kritik Hotman Paris. Mereka mendesak BI merevisi kebijakan agar lebih menghormati hak nasabah.
"Keamanan penting, tapi jangan korbankan kepentingan publik," kata salah satu aktivis.
Kebijakan ini sedang ditinjau ulang aturan ini. Mereka terbuka untuk berdialog dengan para kritikus, termasuk Hotman Paris. Nasabah berharap ada solusi win-win yang tidak merugikan pihak mana pun. (Nayla Zhaffa)