Rekening Nganggur 3 Bulan Bisa Diblokir PPATK, Seperti Sim Card Punya Masa Tenggang

  • Bagikan
ILUSTRASI. Rekening diblokir

FAJAR.CO.ID,JAKARTA -- Kebijakan baru dari Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait rekening mendapatkan banyak sorotan.

Salah satu sorotan datang dari pegiat media sosial dengan akun X @MurtadhaOne1.

Ia memberi peringatan soal rekening yang menganggur selama 3-12 bulan yang siap dibekukan.

“HATI-HATI!

Jika rekening kalian nganggur selama 3 - 12 bulan,
maka bersiaplah dibekukan oleh PPATK,” tulisnya dikutip Selasa (29/7/2025).

Akun tersebut memberi sindiran dengan menyebut rekening saat ini layaknya Sim Card yang memiliki masa tenggang.

“Jadi sekarang rekening bank kayak simcard
ada masa tenggangnya🤣,” tuturnya.

Sebelumnya, PPATK mengumumkan langkah tegas dalam menjaga integritas sistem keuangan nasional.

Melalui unggahan resmi di akun Instagram @ppatk_indonesia pada Minggu (27/7/2025), PPATK menyatakan akan memblokir sementara rekening yang tidak aktif atau dormant.

Rekening dormant adalah rekening tabungan atau giro yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi apa pun dalam jangka waktu tertentu umumnya antara 3 hingga 12 bulan, tergantung kebijakan masing-masing bank.

Langkah ini diambil karena banyak rekening dormant diketahui telah disalahgunakan untuk tindak kejahatan, termasuk jual beli rekening dan tindak pidana pencucian uang.

(Erfyansyah/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan