Rekening Nganggur 3 Bulan Diblokir, Rudianto Lallo: Harusnya PPATK Blokir Transaksi Mencurigakan

  • Bagikan
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo. Foto: Fathan/JPNN

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) baru-baru ini mengeluarkan pemberitahuan akan memblokir rekening bank nganggur alias tak aktif untuk transaksi (dormant).

Mengutip informasi yang disampaikan PPATK melalui akun Instagram @ppatk_indonesia, rekening yang akan diblokir adalah yang tidak aktif digunakan untuk transaksi selama minimal 3 bulan.

PPATK beralasan pemblokiran dilakukan karena selama ini banyak rekening dormant disalahgunakan, termasuk untuk pencucian uang.

"Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010," kata mereka, Jumat (25/7) lalu.

Menurut PPATK, salah satu modus yang kerap dilakukan adalah memanfaatkan rekening dormant yang kepemilikannya dikuasai pihak lain, bukan pemilik sah.

Rekening tersebut kemudian digunakan untuk menampung dana hasil kejahatan.

Guna mencegah penyalahgunaan lebih luas, PPATK pun mengaktifkan kewenangannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, untuk menghentikan sementara transaksi pada rekening-rekening tersebut.

Merespons wacana tersebut, anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo menyebut kebijakan PPATK memblokir rekening dormant yang tidak digunakan selama tiga bulan, hanya menimbulkan polemik di masyarakat.

"Kami sarankan jangan buat kebijakan gaduh atau memunculkan polemik baru. Kebijakan yang memunculkan masalah baru, kita, kan, tidak mau. Kebijakan itu harus ada manfaatnya," kata Rudianto Lallo pada wartawan, Selasa (29/7).

Rudianto menjelaskan rekening itu bersifat privasi bagi masing-masing warga.

Menurutnya, akan lebih tepat bila PPATK memblokir rekening yang disinyalir untuk pencucian uang atau rekening mencurigakan saja.

"Harusnya PPATK yang diblokir hanya transaksi mencurigakan yang disinyalir, atau patut diduga terkait dengan tindak pidana. Apakah itu tindak pidana pencucian uang, judi online atau hasil narkoba, dan lain-lain," kata Rudianto.

Oleh karena itu, Rudianto meminta PPATK mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut. "Menurut hemat saya perlu dipertimbangkan baik-baik, mana lebih banyak manfaatnya dan mana lebih banyak mudaratnya," pungkasnya. (fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan