Rekening Nganggur 3 Bulan Siap-siap Diblokir, Hotman: Pemerintah Jangan Repotkan Rakyatmu!

  • Bagikan
Hotman Paris Hutapea (foto: Instagram)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea, angkat suara soal kabar adanya aturan baru yang disebut-sebut memungkinkan pembekuan rekening bank yang tidak aktif bertransaksi selama 3 hingga 12 bulan.

Hotman menegaskan bahwa jika kabar tersebut benar, maka hal itu adalah bentuk pelanggaran terhadap hak asasi warga negara.

"Katanya ada peraturan baru, apabila nyimpan uang di bank, tidak dipakai transaksi dalam 3 sampai 12 bulan, maka dibekukan oleh PPATK," kata Hotman dikutip dari videonya yang beredar, Selasa (29/7/2025).

Dikatakan Hotman, jika aturan tersebut benar-benar diterapkan, maka akan menyulitkan banyak rakyat kecil.

Bahkan, bisa berdampak serius bagi masyarakat yang awam terhadap dunia perbankan.

"Nanti untuk mencari kerja bakal repot. Saya belum jelas, apakah dasarnya peraturan apa? Bapak-bapak pejabat kenapa merepotkan masyarakat?," Hotman menuturkan.

Hotman mencontohkan seorang ibu di kampung yang membuka rekening dengan bantuan anaknya, namun jarang menggunakannya.

"Kalau seorang ibu-ibu di kampung misalnya buka rekening di bank, dibuka oleh anaknya, kan belum tentu dipakai sama ibunya. Masa rekeningnya harus dibekukan?," ucapnya.

Dengan nada tinggi, Hotman menyebut bahwa pembekuan rekening pasif tanpa dasar pidana merupakan pelanggaran terhadap hak milik pribadi yang dijamin oleh konstitusi.

"Itu kan melanggar hak asasi! Bapak-bapak (pejabat) tidak berhak membekukan rekening orang kalau memang dia tidak pakai rekeningnya. Negara tidak berhak, itu hak pribadi orang," tegasnya.

Oleh karena itu, Hotman mendesak agar aturan tersebut, jika benar ada, segera dicabut demi keadilan bagi rakyat kecil.

"Jadi tolong agar peraturan tersebut dicabut. Itu sangat melanggar HAM dan akan sangat merepotkan bagi sebagian rakyat Indonesia yang pendidikannya di bawah rata-rata," tandasnya.

Ia pun mengingatkan pemerintah agar tidak membuat kebijakan yang justru menambah beban masyarakat.

"Sekali lagi, pemerintah jangan repotkan rakyatmu sendiri!," kuncinya.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengklaim menemukan banyak rekening dormant yang disalahgunakan, seperti hasil jual beli rekening atau digunakan untuk tindak pidana pencucian uang.

Rekening dormant adalah rekening tabungan atau giro yang tidak memiliki aktivitas transaksi dalam jangka waktu tertentu, tergantung kebijakan masing-masing bank. Ada bank yang menetapkan status dormant jika tidak ada aktivitas selama 3 bulan, 6 bulan, hingga 12 bulan berturut-turut.

Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant atau membolkirnya sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010.

"Tenang, dana nasabah tetap aman dan tidak hilang," kata PPATK melalui keterangan tertulisnya di media sosial, dilansir pada Selasa (29/7/2025).

Tindakan ini juga menjadi pemberitahuan bagi nasabah, ahli waris, atau perusahaan bahwa rekening tersebut masih tercatat aktif, meskipun lama tidak digunakan.

PPATK menegaskan, langkah ini diambil demi menjaga integritas dan keamanan sistem keuangan Indonesia.

(Muhsin/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan