Rekening Nganggur Diblokir, Tanah Nganggur Disita, Warganet: Kamu Nganggur Bertahun-tahun Negara Tidak Peduli

  • Bagikan
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Foto: Ricardo/JPNN

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengklaim menemukan banyak rekening dormant yang disalahgunakan, seperti hasil jual beli rekening atau digunakan untuk tindak pidana pencucian uang.

Rekening dormant adalah rekening tabungan atau giro yang tidak memiliki aktivitas transaksi dalam jangka waktu tertentu, tergantung kebijakan masing-masing bank. Ada bank yang menetapkan status dormant jika tidak ada aktivitas selama 3 bulan, 6 bulan, hingga 12 bulan berturut-turut.

Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant atau membolkirnya sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010.

"Tenang, dana nasabah tetap aman dan tidak hilang," kata PPATK melalui keterangan tertulisnya di media sosial, dilansir pada Selasa (29/7/2025).

Tindakan ini juga menjadi pemberitahuan bagi nasabah, ahli waris, atau perusahaan bahwa rekening tersebut masih tercatat aktif, meskipun lama tidak digunakan.

PPATK menegaskan, langkah ini diambil demi menjaga integritas dan keamanan sistem keuangan Indonesia.

Selain rekening bank, beberapa hari terakhir publik juga diresahkan dengan ramainya beredar isu soal tanah bersertipikat akan diambil alih negara jika dibiarkan kosong selama dua tahun.

Aturan ini tertuang dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar.

Dalam aturan tersebut, dinyatakan bahwa tanah hak milik bisa ditertibkan jika dikuasai oleh pihak lain hingga menjadi kawasan perkampungan; dikuasai pihak lain selama 20 tahun berturut-turut tanpa adanya hubungan hukum dengan pemilik; dan/atau tidak terpenuhinya fungsi sosialnya.

Sementara itu, aturan penertiban tanah dengan SHGU dan SHGB dibuat berbeda dengan penertiban tanah SHM. Berdasarkan PP Nomor 20 Tahun 2021, tanah HGU dan HGB dapat menjadi objek penertiban apabila selama dua tahun sejak diterbitkan haknya tidak diusahakan, tidak digunakan, dan/atau tidak dimanfaatkan sebagaimana peruntukan yang tercantum dalam proposal awal permohonan hak.

Wacana ini kemudian menuai respons beragam dari publik. Pro kontra tak terhindarkan. Publik pun ramai-ramai menyuarakan argumennya di media sosial. Tak sedikit yang melontarkan sindiran satir dan gambar meme.

Salah satu meme yang viral mengangkat narasi menggelitik. Begini bunyinya: "Rekening nganggur 3 bulan diblokir negara. Tanah nganggur 2 tahun disita negara. Kamu nganggur bertahun-tahun negara tidak peduli".

Pengguna media sosial lantas menyuarakan kegeramannya. Bahkan tak sedikit yang menilai dua kebijakan ini konyol.

"Aturan super konyol ini, hak rakyat mau dipake atau enggak duit di rekening, kenapa PPATK yg ribet awasi uang pribadi rakyat," seru warganet di X.

"Capek jd warga +62 nabung didiemin diblokir ppatk," sahut lainnya. (Pram/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan