Sudirman Said Beber Sikap Mantan Presiden Ke-7 saat Kasus Papa Minta Saham: Mungkin Tidak Pernah Saya Sampaikan ke Publik

  • Bagikan
Sudirman Said (tengah).

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral era Presiden Jokowi periode pertama, Sudirman Said menceritakan bagaimana sikap Jokowi saat kasus Papa Minta Saham diusut.

Kasus tersebut, sebelumnya menyeret nama besar, seperti Ketua DPR RI kala itu, Setya Novanto dan Bos Minyak Riza Chalid.

“Jadi ada cerita yang mungkin tidak pernah saya sampaikan ke publik,” kata Sudirman dikutip dari YouTube Mahfud MD Official, Selasa (29/7/2025).

Saat itu, Sudirman mengatakan dirinya dipanggil oleh Orang Nomor Satu di Indonesia itu. Jokowi.

“Tiba-tiba saya dipanggil Pak Presiden Jokowi,” ujar Sudirman.

Di momen itu, Jokowi menutup mulutnya dengan tangan. Lalu meminta Sudirman terang-terangan terkait kasus Papa Minta Saham.

“Begitu duduk, beliau menutup mulut. Terang-terangan aja siapa di balik semua ini. Kata Pak Jokowi,” tuturnya.

“Saya kaget kan,” tambahnya.

“Enggak. Siapa yang menyuruh ini,” timpal Jokowi, seperti yang ditirukan Sudirman.

Selain itu, Jokowi, kata dia, juga pernah mengatakan Setya Novanto dan Riza Chalid orang kuat.

“Ini juga yang menurut saya perlu disampaikan ke publik. Seorang presiden mengatakan, itu nanti bagaimana. Novanto kan orang kuat, sendiri aja kuat. Reza Chalid juga kuat. Kalau bersatu,” jelasnya.

“Ini Pak Presiden yang bilang. Kata Pak presiden. Kata Pak Jokowi,” sambung Sudirman.

Menurutnya, hal tersebut perlu ia sampaikan ke publik. Agar jadi pertimbangan Prabowo mengambil kebijakan.

“Ini perlu disampaikan karena barangkali momentum buat Pak Prabowo,” pungkasnya.

Informasi terkini, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan tersangka kasus korupsi minyak mentah Muhammad Riza Chalid (MRC) mangkir untuk kedua kalinya dari panggilan sebagai tersangka.

"Untuk MRC, penyidik sudah melakukan pemanggilan kedua hari Senin (28/7). Sampai tadi malam, tidak ada kabar yang bersangkutan, baik dari yang bersangkutan maupun dari penasihat hukum," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna di Jakarta, Selasa (29/7/2025).

Untuk langkah selanjutnya, penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) akan menjadwalkan pemanggilan ketiga terhadap Riza Chalid.

Terkait waktu pemanggilan, Anang masih belum bisa mengungkapkannya. Sebagai informasi, berdasarkan Pasal 112 ayat 2 KUHAP setelah dua kali mangkir dengan alasan tak jelas, petugas berhak menjemput paksa tersangka untuk diperiksa.

Penyidik, lanjut Anang, juga telah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mendeteksi keberadaan Riza Chalid yang diduga berada di Malaysia.

"Kami sudah melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait. Yang jelas, untuk mendatangkan yang bersangkutan, kami sudah berkoordinasi. Penyidik juga sudah mendeteksi keberadaan semuanya," ucapnya.

"Cuma, kita tidak bisa ungkap semua karena strategi penyidik," imbuh Anang, dilansir dari CNN. (Arya/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan