Mendag Busan menegaskan, Kemendag akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lain yang terkait pelanggaran tersebut karena sejumlah pelanggaran yang ditemukan masuk dalam ranah kewenangan institusi lain.
“Kemendag akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lain. Ini mengingat terdapat pelanggaran-pelanggaran yang terkait dengan kewenangan aparat penegak hukum lainnya,” tegas
Mendag Busan.
Direktur Jenderal PKTN Moga Simatupang juga menegaskan, kegiatan perakitan atau distribusi barang elektronik, terutama produk seperti ponsel pintar yang digunakan secara luas oleh masyarakat, wajib memenuhi seluruh ketentuan perundang-undangan.
"Pelanggaran seperti ini sangat merugikan konsumen dan mengganggu persaingan usaha yang sehat,” ujar Moga.
Menurut Moga, pelaku usaha yang melakukan pelanggaran tersebut dapat dikenai sanksi pidana dan administratif berdasarkan undang-undang dan peraturan yang berlaku.
Sanksi pidana dapat dikenakan berdasarkan Pasal 111 jo. Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 100 ayat (1) Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (2) dan Pasal 9 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 52 jo. Pasal 32 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, serta Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) huruf j Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.